Home Blog Page 63

Update Data Covid 19 Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 10 Maret 2022

0

Data Covid 19 Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 10 Maret 2022

Positif : 68

Pasangkayu :1

Majene :6

Mamuju Tengah :8

Polewali Mandar :12

Mamasa :14

Mamuju :27

 

Sembuh : 84

Mamasa :11

Pasangkayu :13

Polewali Mandar :17

Mamuju :19

Majene :24

 

Meninggal : 0

 

Total sulbar :

Positif : 14892

Sembuh : 13296

Meninggal : 374

 

#surveilansdinkessulbar

#covid_19

#covid

#covidindonesia

#vaksìncovid19

#sulbarcepatvaksin

#dinkessulbar

#sulbarsehat

Tim Renstra Dinkes Sulawesi Barat susun analisis Renstra 2023-2026

0

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Barat maka diperlukan Rencana Strategis di Dinas Kesehatan. Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis   Perangkat   Daerah   perlu   mempedomani Permendagri   86/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi dan Tata  Kerja  Dinas Daerah  Provinsi  Sulawesi Barat dan Peraturan  Gubernur Nomor  39  tahun  2019  tentang  perubahan kedua atas peraturan gubernur Sulawesi barat Nomor 41 tahun 2017 tentang susunan organisasi, dan tugas dan fungsi serta tata kerjacabang dinas dan unit pelaksana teknis daerahProvinsi Sulawesi Barat.

Rencana  Strategis  (Renstra)  adalah  dokumen  perencanaan  untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Dinas Kesehatan disusun sebagai penjabaran atas  Rencana  Pembangunan  Daerah  (RPD).  Renstra Dinas Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 yang di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan yang menjalankan urusan wajib bidang kesehatan serta bersifat indikatif.

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2023-2026. Dokumen renstra Dinas Kesehatan memberikan gambaran perwujudan pelayanan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat  sampai dengan tahun 2026 serta merupakan bagian Kontrak Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dengan Kepala Daerah.

Permasalahan Pembangunan Daerah pada Level penyelenggaraan urusan           pemerintahan bidang Kesehatan :

  1. Masih tingginya Angka Kematian Ibu dan Bayi. Jumlah kasus kematian ibu pada tahun 2020 sebesar 46 kasus sedangkan untuk kasus kematian bayi pada tahun 2020 sebesar 303 kasus. Angka kasus kematian ibu dan bayi belum mencapai target yang diharapkan pada tahun 2020 yaitu sebesar 32 kasus untuk jumlah kematian Ibu dan 257 kasus untuk jumlah kematian bayi
  2. Tingginya angka prevalensi stunting di provinsi Sulawesi Barat. Pada tahun 2021 angka prevalensi stunting di Sulawesi Barat sebesar 33,8 persen di atas angka rata-rata nasional yaitu 24,4 persen serta menempati urutan kedua tertinggi secara nasional.
  3. Rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas serta terbatasnya ketersediaan tenaga kesehatan.
  4. Masih tingginya angka kesakitan akibat penyakit menular dan tidak menular.
  5. Belum maksimalnya jumlah peserta jaminan kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat. Pada tahun 2020 persentase penduduk yang telah menjadi peserta jaminan kesehatan baru mencapai angka 87,93 persen.
  6. Belum maksimalnya akses terhadap sanitasi layak. Persentase Rumah Tangga yang memiliki Akses terhadap Sanitasi layak di Sulawesi Barat baru mencapai 77,07 persen.
  7. Belum optimalnya implementasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

ASN Sulawesi Barat wajib Vaksinasi Covid 19

0

Apel Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung di Marasa Corner Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 9 Maret 2022. Kegiatan itu, dipimpin langsung Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, pada kesempatan itu menekankan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemprov Sulbar harus disiplin terhadap aturan vaksinasi, yang bertujuan untuk segera menuntaskan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sulbar.

“Semua ASN harus vaksin, kalau tidak disiplin akan dikenakan sanksi berupa pengurangan TPP, Capaian vaksin harus 100 persen, malu kita kalau sampai saat ini belum bisa tercapai, anak-anak kecil saja sudah vaksin, masa yang dewasa tidak vaksin,”tegas Ali Baal

Disampaikan, ancaman dan lonjakan Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, bahkan masuknya Covid-19 varian Omicron. Untuk mengantisipasi tren lonjakan kasus yang semakin meningkat, pemerintah daerah telah berupaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat lebih ketat, melakukan intensifikasi pelaksanaan testing dan tracing, serta melakukan vaksinasi secara besar-besaran.

Dia menjelaskan, upaya percepatan vaksinasi dilakukan untuk membentuk herd immunity yang ditargetkan 70 persen untuk dosis kedua secara nasional atau 181,5 juta penduduk Indonesia atau 70 persen dosis kedua dari total sasaran 1.089.240 Sulbar, serta 60 persen dari sasaran lansia per akhir April 2022.

“Program vaksinasi di daerah harus selaras dengan program vaksinasi nasional,”tandas Ali Baal

Lebih lanjut, dijelaskan, salah satu kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting.

Untuk itu, Dia menekankan, pelaksanaan Vaksinasi harus ditunjang dengan kemampuan pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, treatment) dan 5M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, bertumpu pada dua kunci utama yaitu vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan,”pungkasnya

Ditambahkan, perkembangan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Per 7 Maret 2022 di Sulbar berdasarkan laporan yang Ia terima, yaitu dengan total sasaran 1.089.240, jumlah capaian dosis pertama sebanyak 795.845 atau 73,6 persen. Untuk dosis kedua, sebanyak 505.500 atau 46,41 persen. Sedangkan, vaksin dosis ketiga (booster) sebanyak 19.790 atau 2,14 persen.

“Saya berharap pelaksanaan percepatan vaksinasi di Sulbar dapat berjalan dengan lancar,”tutupnya .

Sumber : https://berita.sulbarprov.go.id/

Pelatihan Konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA)

0

Perkembangan masalah gizi di Indonesia semakin kompleks saat ini, selain masih menghadapi masalah kekurangan gizi, kelebihan gizi juga menjadi persoalan yang harus kita tangani dengan serius. Pemberian makan yang baik sejak lahir hingga usia dua tahun merupakan salah satu upaya mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang sekaligus memenuhi hak. Menurut World Health Organization (WHO) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), lebih dari 50% kematian anak balita terkait dengan keadaan kurang gizi, dan dua per tiga diantara kematian tersebut terkait dengan praktik pemberian makan yang kurang tepat pada bayi dan anak, seperti tidak dilakukan inisiasi menyusu dini dalam satu jam pertama setelah lahir dan pemberian MP-ASI yang terlalu cepat atau terlambat diberikan. Keadaan ini akan membuat daya tahan tubuh lemah, sering sakit dan gagal tumbuh. Oleh karena itu, upaya mengatasi masalah kekurangan gizi pada bayi dan anak balita melalui pemberian makanan bayi dan anak yang baik dan benar, menjadi agenda penting demi menyelamatkan generasi masa depan.

Ketersediaan Konselor Konseling PMBA saat ini belum menjangkau seluruh kabupaten dan kota. Disamping itu Konselor konseling PMBA yang ada masih perlu untuk ditingkatkan kapasitasnya. Oleh karenanya Pelatihan PMBA sangat diperlukan agar peserta mampu menjadi Konselor Konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak yang memiliki kompetensi sesuai dengan kaidah kediklatan.

Selasa 8 Maret 2022, Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Kesehatan Kab. Pasangkayu melaksanakan Pelatihan Pemberian Makan Bayi Dan Anak (PMBA) bagi petugas gizi dan KIA Dinas Kesehatan dan Puskesmas se Kab. Pasangkayu sebanyak 2 angkatan yang mana setiap Angkatan berjumlah 15 orang peserta yang dilaksanakan secara Blanded. Daring dimulai tanggal 8-9 Maret 2022 dan Klasikal tanggal 11-12 Maret 2022 di Hotel Multazam Kab. Pasangkayu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat drg. H. Asran Masdy, SKG, M.AP membuka pelatihan PMBA secara virtual yang dihadiri oleh perwakilan BBPK Makassar dan Pejabat Struktural dari Dinas Kesehatan Kab. Pasangkayu. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat berharap dengan adanya Pelatihan PMBA konselor konseling PMBA di Kabupaten Pasangkayu dapat meningkatkan kompetensinya dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat pada saat pelatihan secara efektif dan berkesinambungan. Semoga selanjutnya pelatihan ini dapat pula dilaksanakan di kabupaten lain di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Fasilitator Pelatihan PMBA yang akan berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah Pejabat Struktural dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinkes Kab. Pasangkayu, Ibu Agustina Uta Tabang Kalua,S.Gz, M.Gz dari Dinkes Prov. Sulbar, Susdwiastuti,SKM,.M.Kes dari Dinkes Kab. Polewali Mandar, Andi Kartini, SKM,M.Kes dari Dinkes Prov. Sulawesi Selatan, Dyah Febrianti, SKM dan Safwan, SKM, M.Kes dari Dinkes Kab. Majene serta fasilitator dari BBPK Makassar. Untuk Proses pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan dalam rangka mencapai tujuan pelatihan, berdasarkan standar yang telah ditetapkan pada akreditasi pelatihan akan dilakukan langsung oleh BBPK Makassar sebagai Quality Control pelatihan.

Andi Karyawati, SKM., M.Kes

Administrator Kesehatan Ahli Muda

Serah Terima dan Penugasan Khusus Individu Tenaga Kesehatan di Prov. Sulbar

0

Provinsi Sulawesi Barat Kembali menerima Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Individu sebanyak 10 orang dari Kementerian Kesehatan pada hari selasa tanggal 1 Maret 2022 di Hotel Meganita Mamuju. Program ini merupakan bagian dari Program Nusantara Sehat (NS) yang diharapkan mampu melaksanakan program secara terintegrasi dan memberikan pelayanan kesehatan secara optimal di tingkat pelayanan dasar terutama di puskesmas sangat terpencil di DTPK dan DBK, dengan masa tugas selama 2 (dua) tahun. Tenaga Kesehatan NS tersebut diserahkan oleh Direktorat Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang diwakili oleh BBPK Makassar dan diterima oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi SDMK.

Sebanyak 10 orang nakes tersebut terdiri dari perawat, sanitarian, ATLM, dan gizi yang akan didayagunakan pada Kabupaten Mamuju Tengah, Polewali Mandar, dan Mamasa. Dalam penerimaan tersebut sekaligus dilanjutkan serah terima dari Provinsi Sulawesi Barat ke Kabupaten tempat tenaga NS bertugas dan langsung diantarkan ke Puskesmas tempat tugas masing-masing.

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Puskesmas dengan kriteria terpencil atau sangat terpencil terutama di DTPK agar dapat melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai kompetensi dan kewenangannya di Puskesmas. Saat ini di Prov. Sulbar jumlah Puskesmas dengan tenaga Kesehatan yang standar yaitu 53.06%, masih terdapat banyak Puskesmas dengan tenaga Kesehatan yang belum lengkap. Dengan adanya tambahan Tenaga Kesehatan dari program nusantara sehat ini dapat menambah jumlah tenaga Kesehatan di Sulbar yang masih kurang sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat.

Muh Irfan Ilham Atjo, SKM., M.Kes

Adminkes Ahli Muda

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat lakukan Assesment Penyediaan Telemedicine di Puskesmas

0

Tim Telemedicine Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melakukan assesment penyediaan layanan telemedicine di Puskesmas Pasangkayu 2 Kabupaten Pasangkayu. Telenedicine merupakan jenis layanan yang saati ini digencarkan Kementerian kesehatan. Layanan telemedicine yang di berikan mencakup 4 bidang utama yaitu :

  • Pelayanan radiologi diagnostik yang menggunakan transmisi elektronik untuk mendapatkan expertise dalam hal penegakan diagnosis.
  • Pelayanan elektrokardiografi dengan menggunakan transmisi elektronik untuk mendapatkan expertise dalam hal penegakan diagnosis.
  • Pelayanan ultrasonografi obstetrik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk mendapatkan expertise dalam hal penegakan diagnosis.
  • Pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk mendapatkan expertise dalam hal penegakan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana.

Beberapa sarann yang diberikan oleh Tim Assesment kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu berupa :

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu agar Melakukan penguatan pengadaan dukungan alat dan system informasi dukungan pengada telemedicine sampai tahap uji fungsi di Puskesmas masing – masing.
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten pasangkayu agar Menyiapkan peningkatan kapasitas tim pelaksana telemedicine di Puskesmas melalui kegiatan pelatihan teknis Pelaksanaan Telemedicine
  3. Dinas Kesehatan kabupaten Pasangkayu tengah diharapkan membuat tim Telemedicine di tingkat Kabupaten untuk melakukan pendampingan kesiapan Puskesmas dan daerah dalam menyongsong pelaksanaan telemedicine
  4. Dinas Kesehatan kabupaten memfasilitasi Puskesmas untuk segera membuat SK tim pelaksana telemedicine sebagai salah satu dukungan administrasi pengajuan akun Aplikasi.

Gubernur Sulawesi Barat lantik Pejabat Administrator Dinas Kesehatan

0

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melantik dan mengambil sumpah pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator di Tribun Merah Putih Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 14 Februari 2022.

Satu orang pejabat administrator yang dilantik adalalah Andi Erieka Novianti, SKM,M.Kes yang menduduki jabatan administrator Bidang Pelayanan Kesehatan, SDMK dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Batat

Pada saat yang bersamaan Ali Baal Masdar juga melantik 6 orang pejabat administrator lainnya yang tersebar di sejumlah OPD. Hadir bersama dalam kegiatan yang dilaksanakan di kantor Merah Putih Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, para Staf Ahli, Asisten dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.

Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2022

0

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir ASN dapat dicapai melalui pendidikan formal berupa tugas belajar sejalan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan bahwa Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/ atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan melaksanakan perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. Salah satu bentuk pengembangan SDM Kesehatan dilaksanakan melalui program pendidikan berkelanjutan diantaranya tugas belajar.

Program Tugas Belajar SDM Kesehatan Dalam Negeri bagi ASN sudah dimulai sejak tahun 2008 hingga saat ini, untuk Provinsi Sulawesi Barat yang telah mendapatkan bantuan pendidikan tugas belajar dari Kementerian Kesehatan berjumlah 250 orang, dan tahun 2022 telah dibuka kembali rekrutmen calon tugas belajar sejak bulan Januari sampai tanggal 20 Februari 2022 melalui pendaftaran secara online dan memantau perkembangan informasi melalui http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id dan perkuliahan dimulai pada semester gasal/ganjil pada tahun 2022. Adapun program pendidikan yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan meliputi program pendidikan vokasi dan akademik dengan jenjang: DIV, DIV+Profesi, SI, Sl+Profesi (keperawatan, bidan, gizi, fisioterapi, dan Iain-lain), Profesi (non dokter), S2, S2+Spesialis (keperawatan), dan S3 (dosen, widya iswara) di Institusi Pendidikan Dalam Negeri. Berdasarkan surat edaran Direktorat Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2036/2021 tentang ketentuan pelaksanaan penerimaan calon peserta tugas belajar  dalam negeri bagi sumber daya manusia kesehatan tahun 2022 calon peserta tugas belajar merupakan PNS tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Pelatihan Kesehatan Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan. Adapun usia maksimal calon peserta pada 1 September 2022 untuk jenjang DIII ke D4/S1 maksimal 45 tahun, D4/S1 ke S2 usia maksimal 45 tahun dan S2 ke S3 maksimal 47 tahun. Adapun Institusi pendidikan penyelenggara tugas belajar diprioritaskan pada Institusi Pendidikan Negeri/Perguruan Tinggi Negeri yang program studinya memiliki akreditasi paling kurang “baik sekali” (B) yang terdaftar akreditasinya pada website: http://banpt.kemdiknas.qo.id/direktori.php.  Untuk seleksi verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi calon peserta dengan data dalam sistem online dilakukan pada tanggal 21 sampai dengan 28 Februari 2022 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

By.      Andi Karyawati, SKM., M.Kes

Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Muda

Pertemuan Tim Pengawas dan Pejabat Pengelola BLUD RSUD Sulbar

0

Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris melakukan pertemuan dengan Tim Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola BLUD/Manajemen RSUD Provinsi Sulbar di Rujab Sekprov Sulbar, Rabu, 2 Februari 2022

Rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Orientasi Penyusunan Rencana Strategis Dinkes Sulbar 2023-2026

0

Rancangan Rencana Strategis Dinas Kesehatan merupakan uraian upaya-upaya terhadap pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Program urusan kesehatan yang terdapat dalam rancangan dokumen RPD tahun 2017–2022 ke dalam beberapa kegiatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut disusun secara terencana melalui pendanaan indikatif yang berkelanjutan serta terukur melalui target- target indikator kinerja kegiatan (output) di setiap tahunnya.

Dokumen rencana Strategis menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun kebijakan dan dokumen perencanaan jangka pendek dan menengah. serta menjadi wujud penegasan peran dan tanggung jawab Dinas Kesehatan terhadap keberhasilan pencapaian Visi dan Misi RPD 2023-2026.

Dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur periode 2017 – 2022 Dinas Kesehatan melakukan penyusunan rancangan renstra yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, 25 Januaru 2021 yang di ikuti oleh perwakilan program di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Marintani Erna Dochri dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan Renstra agar dilakukan sebaik -baiknya dengan memperhatikan alur kebijakan daerah dan nasional sehingga pelaksanaan program dan kegiatan sejalan dengan kebijakan – kebijakan yang didorong pemerintah daerah dan pemerintah Pusat.

Tujuan RPD bidang kesehatan adalah Indeks Pembangunan Manusia dengan saran meningkatnya Derajat kesehatan Masyarakat dan menurunnnya Prevalensi Stunting di Sulawesi Barat.