Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2022

0
744

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
tenaga kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan oleh tenaga
kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi,
keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya
melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan
upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa
dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir ASN
dapat dicapai melalui pendidikan formal berupa tugas belajar sejalan dengan
Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi
Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan bahwa Pengembangan kompetensi
melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar
kompetensi dan/ atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan
mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau
kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan
organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan
kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
pengembangan karier.

Sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah tersebut, maka Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah
satu organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
melaksanakan perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pengembangan, pembinaan,
dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. Salah satu bentuk pengembangan SDM
Kesehatan dilaksanakan melalui program pendidikan berkelanjutan diantaranya
tugas belajar.

Program Tugas Belajar SDM Kesehatan Dalam Negeri bagi ASN sudah dimulai sejak tahun 2008 hingga saat ini, untuk Provinsi Sulawesi Barat yang telah mendapatkan bantuan pendidikan tugas belajar dari Kementerian Kesehatan berjumlah 250 orang, dan tahun 2022 telah dibuka kembali rekrutmen calon tugas belajar sejak bulan Januari sampai tanggal 20 Februari 2022 melalui pendaftaran secara online dan memantau perkembangan informasi melalui http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id dan perkuliahan dimulai pada semester gasal/ganjil pada tahun 2022. Adapun program pendidikan yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan meliputi program pendidikan vokasi dan akademik dengan jenjang: DIV, DIV+Profesi, SI, Sl+Profesi (keperawatan, bidan, gizi, fisioterapi, dan Iain-lain), Profesi (non dokter), S2, S2+Spesialis (keperawatan), dan S3 (dosen, widya iswara) di Institusi Pendidikan Dalam Negeri. Berdasarkan surat edaran Direktorat Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2036/2021 tentang ketentuan pelaksanaan penerimaan calon peserta tugas belajar  dalam negeri bagi sumber daya manusia kesehatan tahun 2022 calon peserta tugas belajar merupakan PNS tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Pelatihan Kesehatan Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan. Adapun usia maksimal calon peserta pada 1 September 2022 untuk jenjang DIII ke D4/S1 maksimal 45 tahun, D4/S1 ke S2 usia maksimal 45 tahun dan S2 ke S3 maksimal 47 tahun. Adapun Institusi pendidikan penyelenggara tugas belajar diprioritaskan pada Institusi Pendidikan Negeri/Perguruan Tinggi Negeri yang program studinya memiliki akreditasi paling kurang “baik sekali” (B) yang terdaftar akreditasinya pada website: http://banpt.kemdiknas.qo.id/direktori.php.  Untuk seleksi verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi calon peserta dengan data dalam sistem online dilakukan pada tanggal 21 sampai dengan 28 Februari 2022 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

By.
     Andi Karyawati, SKM., M.Kes

Fungsional Administrator Kesehatan
Ahli Muda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here