Tugas & Fungsi

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat  dalam Peraturan Gubernur  Sulawesi Barat Nomor   45   Tahun  2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat  sebagai berikut :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang
    Kesehatan Masyarakat;
  3. Bidang
    Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
  4. Bidang
    Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan.

Setiap Kepala Bidang membawahi 3 (tiga) Kepala Seksi sesuai
bidangnya. Sedangkan Sekretaris dibantu 2 (dua) Kepala Sub Bagian yaitu
Sub Bagian Umum dan kepegawaian, Sub Bagian program dan Keuangan.

Dinas Kesehatan Provinsi juga mempunyai Unit Pelaksana Teknis
(UPT) yang bertanggungjawab langsung kepada kepala Dinas Kesehatan Sulawesi
Barat dan hubungan koordinasi dengan bidang lain yaitu UPTD Laboratorium
kesehatan
 Daerah Pelayanan Darah.

Dalam Pergub tersebut Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di
bidang kesehatan dan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan
    penetapan program kerja dan rencana pembangunan kesehatan;

    1. memimpin,
      membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
    1. penyelenggaraan dan menetapkan kebijakan
      teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah  Provinsi Sulawesi Barat;
    1. penyelenggaraan fasilitas yang berkaitan
      dengan penyelenggaraan program, kesekretariatan regulasi dan kebijakan
      kesehatan, bina pelayanan kesehatan, bina pengendalian pencegahan penyakit dan
      kesehatan lingkungan serta sumber daya kesehatan;
    1. pemberian saran pertimbangan dan
      rekomendasi kepada Gubernur mengenai situasi kesehatan sebagai bahan penetapan
      kebijakan umum  Sulawesi Barat;
    1. penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama
      dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lain untuk kelancaran
      pelaksanaan kegiatan dinas;
    1. penyelenggaraan koordinasi penyusnan
      rencana strategis, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan
      serta  Laporan Kinerja Instansi pemerintah
      (LKjIP), LPPD, LKPJ dinas yang meliputi kesekretariatan, regulasi dan kebijakan
      kesehatan, bina pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta sumber
      daya kesehatan;
    1. penyelenggaraan koordinasi dan membina
      UPTD;
    1. penyelenggaraan
      koordinasi kegiatan teknis dalam rangka menyelenggarakan pelayanan umum
      dibidang kesehatan;
    1. penyelenggaraan
      telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    1. penyelenggaraan koordinasi dengan
      Pemerintah Kabupaten/kota; dan penyelenggaraan
      koordinasi dengan unit kerja terkait.