Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Barat maka diperlukan Rencana Strategis di Dinas Kesehatan. Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah perlu mempedomani Permendagri 86/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur Sulawesi barat Nomor 41 tahun 2017 tentang susunan organisasi, dan tugas dan fungsi serta tata kerjacabang dinas dan unit pelaksana teknis daerahProvinsi Sulawesi Barat.
Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Dinas Kesehatan disusun sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Renstra Dinas Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 yang di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan yang menjalankan urusan wajib bidang kesehatan serta bersifat indikatif.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2023-2026. Dokumen renstra Dinas Kesehatan memberikan gambaran perwujudan pelayanan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat sampai dengan tahun 2026 serta merupakan bagian Kontrak Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dengan Kepala Daerah.
Permasalahan Pembangunan Daerah pada Level penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kesehatan :
- Masih tingginya Angka Kematian Ibu dan Bayi. Jumlah kasus kematian ibu pada tahun 2020 sebesar 46 kasus sedangkan untuk kasus kematian bayi pada tahun 2020 sebesar 303 kasus. Angka kasus kematian ibu dan bayi belum mencapai target yang diharapkan pada tahun 2020 yaitu sebesar 32 kasus untuk jumlah kematian Ibu dan 257 kasus untuk jumlah kematian bayi
- Tingginya angka prevalensi stunting di provinsi Sulawesi Barat. Pada tahun 2021 angka prevalensi stunting di Sulawesi Barat sebesar 33,8 persen di atas angka rata-rata nasional yaitu 24,4 persen serta menempati urutan kedua tertinggi secara nasional.
- Rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas serta terbatasnya ketersediaan tenaga kesehatan.
- Masih tingginya angka kesakitan akibat penyakit menular dan tidak menular.
- Belum maksimalnya jumlah peserta jaminan kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat. Pada tahun 2020 persentase penduduk yang telah menjadi peserta jaminan kesehatan baru mencapai angka 87,93 persen.
- Belum maksimalnya akses terhadap sanitasi layak. Persentase Rumah Tangga yang memiliki Akses terhadap Sanitasi layak di Sulawesi Barat baru mencapai 77,07 persen.
- Belum optimalnya implementasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).