Home Blog Page 67

Dinkes Sulbar Gelar Workshop Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan

0

Bertempat di Hotel Yaki Mamuju, Seksi SDMK Dinas Kesehtann Provinsi Sulawesi Barat menggelan Kegiatan Workshop Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan yang berlangsung tanggal 2 sampai 4 Juni 2021. Pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan dan mempraktekkan cara perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan di masing- masing unit kerja.

Narasumber kegiatan ini berasal dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDMK Badan PPSDMK Kemenkes RI, BKD Provinsi Sulawesi Barat , Biro Ortala Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Peserta yang hadir merupakan penanggung jawab SDMK di unit kerja masing-masing, dengan rincian masing – masing kabupaten terdiri dari 2 Orang Dinkes & 1 Orang RSUD

Update data covid 19 Sulawesi Barat, Senin 31 Mei 2021

0

Update data covid19 Sulawesi Barat, Senin 31 Mei 2021

Positif : 0

Sembuh : 0

Meninggal : 0

Total sulbar :
Positif : 5501
Sembuh : 5360
Meninggal : 120

Validasi Data Kohort Program P2 Kusta Tingkat Provinsi Sulawesi Barat

0

Pertemuan Validasi Data Kohort Program P2 Kusta Tingkat Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan tgl 27-30 Mei di hotel Grand Mutiara,kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan validasi data 2020 dan Triwulan 1 2021,menyusun rencana aksi daerah dalam rangka mencapai target Eliminasi Kusta.

Kegiatan Pertemuan Validasi Data Kohort Provinsi Program P2P Kusta dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat drg. Asran Masdy, SKG, MAP yang didampingi oleh Subdit Kusta dan Frambusia Kemenkes RI  dan Kepala Seksi P2 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Beban akibat penyakit kusta yang kita hadapi bukan hanya tingginya jumlah penderita, melainkan juga kecacatan yang diakibatkannya, yang dapat menyebabkan timbulnya permasalahan ekonomi dan diskriminasi sosial penderita serta keluarga

Indonesia masih berada pada urutan ke 3 setelah India dan Brazil. Oleh karena itu dilakukan kegiatan – kegiatan aktif dalam rangka mencapai target eliminasi Kusta dan eradikasi Frambusia.

Di Provinsi Sulawesi Barat capaian untuk Indikator Penemuan kasus baru kusta tanpa cacat pada tahun 2020 adalah 138 Kasus baru dan 97 ditemukan tanpa cacat. Hasil tersebut menunjukkan adanya upaya keberhasilan pengendalian dan penemuan secara dini penyakit Kusta dibandingkan tahun 2019, sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun 2021 khususnya Deteksi Dini dan Pengobatan segera dengan Pendekatan Keluarga Sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Bapak  dalam sambutanya menyampaikan bahwa, Untuk mengetahui sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan maka dilaksanakan Pertemuan Validasi Data Kohort Provinsi Program Pengendalian Penyakit Kusta agar didapatkan data yang valid dan reliabel sehingga dapat menjadi informasi yang berguna serta memberikan gambaran situasi rill di lapangan untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan perencanaan program pada tahun berjalan

Mengenal Desa Marasa Sehat Dampingan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

0

Program MARASA merupakan salah satu strategi untuk dapat mengubah status desa sangat tertinggal atau tertinggal, menjadi desa berkembang atau bahkan maju dan mandiri.

Dasar hukum pelaksanaan Program Marasa tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017-2022 dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/52/SULBAR/2020 tentang Penetapan Desa Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020.

Merupakan bentuk Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mendorong dan mempercepat Akselerasi kemajuan pembangunan desa menuju status berkembang dan hingga berstatus mandiri.

Pendekatan Program melalui 3 pilar pembangunan yaitu Mandiri, Cerdas dan Sehat yang akan memicu berkembangnya potensi desa dan usaha ekonomi rakyat, peningkatan akses sumberdaya alam desa dan pemasaran produk unggulan desa, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan.

Indikator Desa Sehat dalam Program Marasa adalah :

– terdapatnya poskesdes/polindes dan posyandu yang berfungsi dengan baik

– Menurunnya tingkat penyakit menular dan tidak menular

– jumlah keluarga yang mengikuti Program KB (Keluarga Berencana);

– jumlah ibu yang melakukan proses persalinan di fasilitas kesehatan; (100%)

– jumlah bayi yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap; (95%)

– Ketersediaan Tenaga Kesehatan Bidan/Dokter/Tenaga kesehatan lainnya (100%)

– Jumlah bayi yang diberi ASI Eksklusif selama 6 bulan (100%)

– tingkat pertumbuhan balita yang dipantau setiap bulan (100%)

– jumlah keluarga yang menjadi anggota JKN (Asuransi Kesehatan) (100%)

– jumlah keluarga yang dapat mengakses air bersih (100%)

– jumlah keluarga yang menggunakan jamban sehat (100%)

– ketersediaan kebun gizi di desa (100%)

– terdapatnya Peraturan Desa tentang Kesehatan (100%)

– terdapatnya upaya dalam penanganan stunting (gizi kurang) (100%)

– terdapatnya kawasan bebas rokok (100%)

Dinas Kesehatan Provinsi pada tahun 2021 melakukan pendampingan pada 6 desa di 6 kabupaten sebagai desa lokus Marasa Sehat :

  1. Desa Lebani Kab Mamuju
  2. Desa Bambakoro Kab Pasangkayu
  3. Desa Saluhatongan Kab Majene
  4. Desa Rangoan Kab Polewali Mandar
  5. Desa Wisata Tondok bakaru Kab Mamasa
  6. Desa Batu Parigi Kab Mamuju Tengah

Sinkronisasi Daftar Data dan Rencana Aksi Satu Data Indonesia

0

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sinkronisasi daftar data dan rencana aksi Satu data Indonesia yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Barat di Hotel Novotel Makassar, 24-25 Mei 2021.

Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dalam arahannya menekankan semua organisasi perangkat daerah untuk konsisten dalam mendorong kebijakan satu data di Provinsi Sulawesi Barat.

Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat juga menekankan agar segera disusun rencana aksi yang dapat diukur dan komitmen untuk dilaksanakan setelah pertemuan yang diikuti oleh perwakilan OPD lingkup Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bappeda dan Kominfo Kabupaten Se-Provinsi Sulawesi Barat.

Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah.

Satu Data dalam hal ini penting untuk didorong. Dengan adanya keterbukaan dalam Satu Data, berbagai elemen baik dari pemerintah maupun masyarakat dapat memberikan solusi kolaboratif dalam menghadapi pandemi. Alhasil, inovasi akan didorong secara efektif.

Saat ini Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat juga senantiasa mendorong satu data kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat. Terkahir kegiatan yang dilaksanakan berupa pemutakhiran data kesehatan yang menghadirkan pengelola data program di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim Data Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan komparasi dan persamaan data kesehatan baru – baru ini di Mamuju. (sm)

Dinkes Sulbar Gelar Pemutakhiran Data Tahun 2020.

0

Pemutakhiran Data Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Hotel Meganita Mamuju pada tanggal 20 – 23 Mei 2021

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, drg. H. Asran Masdy, SKG, MAP dalam arahannya saat membuka kegiatan menyatakan bahwa Pengelola data dan informasi kesehatan memiliki peran yang besar dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan. Informasi kesehatan sebaiknya dan harus diumumkan secara berkala khususnya terkait dengan informasi serta-merta (terkait hajat hidup orang banyak dan kepentingan mendesak). Selain itu informasi kesehatan seharusnya selalu tersedia setiap saat sebagai bahan dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan kesehatan.

“Kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja, menuntut kita harus cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Maka kita harus terus membangun dengan ADAPTIF, PRODUKTIF, INOVATIF, dan KOMPETITIF” ujar Kepala Dinas Kesehatan kepada peserta yang berasal dari seluruh kabupaten dan pengelola data di lingkup Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Update Data Covid 19 Provinsi Sulawesi Barat per 20 Mei 2021

0

Update data covid19 Sulawesi Barat tanggal 20 Mei 2021. Pada tanggal 20 Mei 2021 tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi / Positif. Jumlah kasus Sembuh 1 orang di kabupaten Polewali Mandar dan tidak ada yang meninggal dunia.

Secara akumulatif jumla kasus covid 19 terkonfirmasi di Sulawesi Barat sebanyak 5496 Kasus dan Sembuh sebanyak 5332 kasus dan yang meninggal dunia 120 orang.

Jumlah kasus yang mendapatkan perawatan sebanyak 4 orang dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 40 orang.

Update data covid 19 Sulawesi Barat ditayangkan di www.covid19.sulbarprov.go.id

Dinkes Sulbar Gelar Pemutakhiran Data kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

0

Dinas kesehatan provinsi Sulawesi menggelar Pertemuan Pemutakhiran Data Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Hotel Meganita Mamuju. kegiatan yang akan dilaksakan selama 4 hari berlangsung mulai dari tanggal 20 – 23 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, drg. H. Asran Masdy, SKG, MAP dalam arahannya saat membuka kegiatan menyatakan bahwa Pengelola data dan informasi kesehatan memiliki peran yang besar dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan. Informasi kesehatan sebaiknya dan harus diumumkan secara berkala khususnya terkait dengan informasi serta-merta (terkait hajat hidup orang banyak dan kepentingan mendesak). Selain itu informasi kesehatan seharusnya selalu tersedia setiap saat sebagai bahan dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan kesehatan.

“Kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja, menuntut kita harus cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Maka kita harus terus membangun dengan ADAPTIF, PRODUKTIF, INOVATIF, dan KOMPETITIF” ujar Kepala Dinas Kesehatan kepada peserta.

Sistem Informasi Kesehatan merupakan bagian yang terintegrasi dengan sistem informasi puskesmas, Pengolahan data di Puskesmas yang didapatkan dari desa dan posyandu diolah oleh petugas puskesmas, data hasil olahan direkap oleh koodinator yang kemudian dibuatkan laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.

Untuk Pengolahan data di tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten dilakukan dengan merekap data yang dilaporkan Puskesmas, waktu pengolahan data yang masuk tersebut biasanya ada feedback untuk memverifikasi keabsahan data.

Peserta kegiatan sebanyak 25 orang yang berasal dari Dinas kesehatan kabupaten dan Pengelola program dan data di lingkup Dinas kesehatan provinsi Sulawesi barat.

Gubernur Sulbar lantik drg. Asran Masdy sebagai Kepala Dinas Kesehatan

0

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat da Staf Ahli , Jumat (07/05/2021) bertempat di ruang kerja Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju

Gubernur Sulawesi Barat, Drs. H. Ali Baal Masdar yang melantik turut didampingi Sekda Provinsi Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris dan pejabat teras di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa tugas pejabat adalah melayani masyarakat.

drg. Asran masdy yang merupakan sekretaris Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menggantikan almarhum dr. Alief Satria yang meninggal dunia pada bulan Februari lalu di Makassar.

Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, di unit manakah bisa berkontribusi pada Dinas Kesehatan?

0

Pada tanggal 8 April 2021 yang lalu, sebanyak 16 orang Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat resmi dilantik menjadi Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan. Hal tersebut secara legalitas tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 820/58/2021 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Lalu setelah pelantikan tersebut, lantas di unit manakah seharusnya para pemangku jabatan fungsional Administrator Kesehatan bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi?

Merujuk pada hasil pemetaan jabatan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota diketahui bahwa kebutuhan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan tidak muncul pada unit kerja Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat serta Seksi kesehatan lingkungan. Namun demikian, hal tersebut menjadi kontradiktif bila kita melihat rincian kegiatan seorang Administrator Kesehatan yang tertera pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya yang sampai saat ini masih dipedomani oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan di Indonesia. Dalam peraturan Kepmenpan tersebut dituliskan salah satu unsur kegiatannya dalam pelayanan administrasi kesehatan  adalah terkait program lingkungan, perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, seorang administrator kesehatan dapat melakukan pekerjaan dan mengumpulkan angka kreditnya sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di unit kerja yang memiliki tugas pokok terkait program kesehatan lingkungan dan program promosi & pemberdayaan masyarakat dari sisi pelayanan administrasi kesehatan.

Oleh karena itu, menurut penulis perlu dilakukan pengkajian kembali oleh pengambil kebijakan terkait melalui harmonisasi dan sinkronisasi beberapa peraturan yang saling beririsan khususnya dalam pengelolaan dan penugasan pemangku Jabatan Fungsional Adminstrator Kesehatan di Dinas Kesehatan sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam pemenuhan kebutuhan jenis tenaga fungsional administrator kesehatan di unit organisasi tertentu seperti Dinas Kesehatan Provinsi dan yang paling penting tentunya tidak menjadi penghambat dalam pengembangan karir seorang pejabat fungsional adminstrator kesehatan yang seyogyanya dapat berkontribusi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kesehatan pada program lingkungan, perilaku & pemberdayaan masyarakat di Dinas Kesehatan.