Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, di unit manakah bisa berkontribusi pada Dinas Kesehatan?

0
8904

Pada tanggal 8 April 2021 yang lalu, sebanyak 16 orang Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat resmi dilantik menjadi Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan. Hal tersebut secara legalitas tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 820/58/2021 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Lalu setelah pelantikan tersebut, lantas di unit manakah seharusnya para pemangku jabatan fungsional Administrator Kesehatan bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi?

Merujuk pada hasil pemetaan jabatan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota diketahui bahwa kebutuhan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan tidak muncul pada unit kerja Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat serta Seksi kesehatan lingkungan. Namun demikian, hal tersebut menjadi kontradiktif bila kita melihat rincian kegiatan seorang Administrator Kesehatan yang tertera pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya yang sampai saat ini masih dipedomani oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan di Indonesia. Dalam peraturan Kepmenpan tersebut dituliskan salah satu unsur kegiatannya dalam pelayanan administrasi kesehatan  adalah terkait program lingkungan, perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, seorang administrator kesehatan dapat melakukan pekerjaan dan mengumpulkan angka kreditnya sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di unit kerja yang memiliki tugas pokok terkait program kesehatan lingkungan dan program promosi & pemberdayaan masyarakat dari sisi pelayanan administrasi kesehatan.

Oleh karena itu, menurut penulis perlu dilakukan pengkajian kembali oleh pengambil kebijakan terkait melalui harmonisasi dan sinkronisasi beberapa peraturan yang saling beririsan khususnya dalam pengelolaan dan penugasan pemangku Jabatan Fungsional Adminstrator Kesehatan di Dinas Kesehatan sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam pemenuhan kebutuhan jenis tenaga fungsional administrator kesehatan di unit organisasi tertentu seperti Dinas Kesehatan Provinsi dan yang paling penting tentunya tidak menjadi penghambat dalam pengembangan karir seorang pejabat fungsional adminstrator kesehatan yang seyogyanya dapat berkontribusi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kesehatan pada program lingkungan, perilaku & pemberdayaan masyarakat di Dinas Kesehatan.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here