Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SPM Kesehatan di Kabupaten Pasangkayu

0
36031

SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Memfasilitasi Pemda untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi melakukan  monitoring evaluasi Pelaksanaan SPM Kesehatan di Kabupaten Pasangkayu, 17-19 Maret 2022.  Kegiatan pertama di mulai dengan pertemuan bersama pengelola program terkait SPM Kesehatan Kabupaten Pasangkayu dan hari terakhir pertemuan bersamaKepala Puskesmas Bambalamotu bersama dengan pengelola program terkait SPM di Puskesmas dan Bidan Desa di wilayah kerja Puskesmas Bambalamotu.

Terdapat 12 jenis SPM kesehatan yang wajib diberikan kepada masyarakat yang mencakup :

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin,
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  4. Pelayanan kesehatan balita
  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
  6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif
  7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
  8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
  9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus
  10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
  11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis
  12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV

Selain itu tim  Dinas Kesehatan Provinsi juga melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59/2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pengelola program dan bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu di Pasangkayu, 18 Maret 2022.

Tahapan Penerapan SPM  sesuaI PASAL 4 – 12 Pada Permendagri 59 Tahun 2021

  • Pengumpulan Data
  • Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar
  • Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar
  • Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar

Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga Negara dengan :

  1. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya.

Strategi yang dapat ditempuh dalam pencapaian SPM Kesehatan berupa :

  1. Memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.
  2. Daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah
  3. Melakukan penguatan Tim Penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021
  4. Penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021
  5. Daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah

Oleh Muh Saleh – Tim Monev SPM Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here