Monitoring dan Evaluasi SPM

0
1021

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4. Pelayanan kesehatan balita;
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
10.Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
11.Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
12.Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Mamasa dengan dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan, perwakilan pengelola Program KIA, Kesmas, P2, PTM dan Kepala Puskesmas Sumarorong

Dalam kegiatan tersebut di jelaskan bahwa tahapan penerapan Standar pelayanan minimal adalah 1. Pengumpulan data, 2. Penyususnan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar, 3. Perhitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan dasar, 4. Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, 5. Capaian Target SPM Pendidikan ( Rekapan )

Monitoring dan Evaluasi SPM Kesehatan di Kabupaten Mamasa pada tanggal 31 Maret s.d 2 April 2022

By. Muh. Yusran, SKM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here