Visitasi UTD Menuju Izin Operasional

0
1472

Tindakan donor darah dapat menyelamatkan nyawa seseorang. Berbagai kondisi bisa menjadi penyebab dibutuhkannya transfusi darah terutama akibat kekurangan komponen darah untuk pelaksanaan pembedahan, maupun terjadinya perdarahan aktif yang menyertai penyakit penyulit. Kebutuhan masyarakat atau pasien yang membutuhkan pendonor atau ingin mendonorkan darahnya sangat tinggi, waktu tunggu dan rencana operasi cyto juga membutuhkan pelayanan cepat, tepat dengan memperhatikan keadaan tersebut maka dipandang perlu meningkatkan pelayanan dan mempermudah akses masyarakat akan pelayanan transfusi darah utamanya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, Unit Transfusi Darah adalah fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Pelayanan Transfusi Darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan  komponen darah yang cukup, aman, mudah diaskses dan terjangkau oleh masyarakat, hal tersebut harus dapat dijamin baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau PMI sebagai pihak penyelenggara Unit Transfusi Daerah. Dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetesi dan kewenangan serta dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya berbagai resiko, terjadinya penularan baik bagi penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan  No. 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, Berdasarkan tingkatannya Unit Transfusi Darah terdiri dari 3 tingkatan yaitu Nasional, Provinsi dan Kota/Kabupaten jika berdasarkan kemampuan pelayanan Unit Transfusi Darah terdiri dari 3 Kelas yaitu Utama, Madya dan Pratama. Transfusi Darah Tingkat Provinsi mempunyai tugas menyusun perencanaan kebutuhan darah, penyediaan komponen darah, melakukan pendistribusian darah, melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai, menyediakan darah pendonor dan koordinasi sistem jejaring penyediaan darah pada provinsi atau wilayah binaan. Unit Trasfusi Darah Kelas Madya memiliki kemampuan pelayanan seperti melakukan uji saring darah terhadap infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD), melakukan uji golongan darah ABO dan Rhesus serta uji silang serasi,  mengolah sekurang – kurangnya 50 % dari whole blood menjadi komponen darah dan memproduksi jenis komponen darah whole blood, PRC dan TC (Thrombosit).

Uptd Balai Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat memiliki  5 Instalasi (Patologi Klinik, Imunologi, Kimia Lingkungan, Mikrobiologi dan Media Reagen) serta 1 Unit Transfusi Darah, untuk melaksanakan tugas dan pelayanan Transfusi Darahnya harus memiliki izin Operasional. Terkait hal tersebut pada tanggal 28 Oktober 2021 telah dilakukan  Visitasi oleh Dinas Kesehatan Kab. Mamuju Tim Visitasi terdiri dari 8 orang, kegiatan diawali dengan perkenalan satu sama lain dan dilanjutkan dengan pemaparan Profil UTD disampaikan oleh Dian Pratiwi Lestari, S, Kep, Ns selaku Penanggung Jawab UTD di Uptd Balai Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah, kegiatan selanjutnya adalah penelusuran memeriksa terkait Pengolahan Limbah, SDM dan ALKES. Dari hasil telusur Tim Visitasi ditemukan beberapa koreksi sebagai bahan masukan yang perlu ditindak lanjuti oleh pihak UTD. Ada pun tujuan visitasi ini untuk mengecek langsung ke lapangan mengenai ketersedian Fasilitas Pelayanan serta SDM sebagai persyaratan dalam penerbitan rekomendasi Izin Operasional UTD. Dengan adanya kegiatan Visitasi ini diharapkan izin Opearsional UTD Uptd. Balai Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat segera diterbitkan agar menjadi langkah awal dalam pemberian pelayanan Transfusi Darah kepada Masyarakat Sulawesi Barat Yang Malaqbi.

By : Inggiriana, SKM

Administrator Kesehatan Ahli Muda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here