Home Blog Page 85

Pengukuran / Tes Kebugaran Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

0

Kesehatan olahraga adalah salah satu upaya kesehatan yang memanfaatkan aktifitas fisik, latihan fisik dan atau olahraga secara baik, benar, teratur dan terukur. Untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran  jasmani masyarakat. Dalam pengembangan upaya kesehatan olahraga, dinas kesehatan provinsi berperan sebagai fasilitatator dan regulator, dilanjutkan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota sebagai penyelenggara dan puskesmas sebagi unit pelayanan teknis program kesehatan olahraga strata pertama yang lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif.

Penyelenggaraan upaya kesehatan olhraga diberbagai jenjang perlu didukung oleh peran lintas program dan lintas sektor terkait agar dapat memberi hasil yang optimal dan berkesinambungan.

Dinas kesehatan provinsi Sulawesi Barat melalui program kesehatan kerja dan olahraga melaksanakan pengukuran / tes kebugaran bagi seluruh pegawai dinas kesehatan provinsi sulawesi barat pada tanggal 18 maret 2016 yang dilaksanakan di halaman parkir hotel d’maleo. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kebugaran seluruh pegawai yang ada,  dengan harapan bahwa dengan pengukuran / tes kebugaran ini seluruh pegawai akan mengetahui tingkat kebugarannya, ini penting mengingat banyaknya aktifitas / kegiatan yang dilakukan oleh seluruh pegawai jajaran dinas kesehatan provinsi sulawesi barat, sehingga dengan tes kebugaran ini diperoleh hasil terkait dengan tingkat kebugaran  seluruh pegawai dinas kesehatan provinsi sulawesi barat. Karna dengan tubuh yang bugar dalam bekerja tidak  gampang mengalami kelelahan  yang berarti, sehingga diharapkan seluruh pegawai dinas kesehatan prov. Sulbar akan mencapai produktifitas kerja yang maksimal.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bapak kepala dinas kesehatan  prov. Sulbar dalam kesempatan yang singkat memberikan arahan terkait dengan pentingnnya menjaga kebugaran tubuh, karna didalam tubuh yang bugar terdapat jiwa yang sehat dan kuat, dengan melakukan olahraga yang baik, benar, terukur dan teratur (bbtt) berikut ini adalah beberapa manfaat latihan kebugaran tubuh  bagi kesehatan Mencegah obesitas; Mengurangi resiko pjk ( penayakit jantung koroner); Mengurangi resiko diabetes; Mengontrol tekanan darah; Menambah kekuatan ; seksual; Meningkatkan kecerdasan; Mengurangi resiko alzheimer; Mengurangi stress; Menghasilkan energi yang optimal;Menaikkan hdl ( lemak baik); Mengurangi resiko kanker’Mencegah osteoporosis; Meninggikan kadar kepercayaan diri; Terlihat awet muda; Menguatkan sistem imun, Meningkatkan pemulihan ketika cedra dan Melenturkan sendi

Kemenkes Lakukan Pembinaan Wilayah di Mamuju

0

Beberapa hari yang lalu Kementerian kesehatan RI melakukan Pembinaan Wilayah di Provinsi Sulawesi Barat. Pembinaan Wilayah menjadi media komunikasi antara Pusat dan daerah dalam mendiskusikan target – target Kesehatan yang menjadi Implementasi dari Nawa Cita Pemerintah Pusat.

Rombongan yang di pimpin oleh dr. Wiendra Waworuntu, Mkes, selaku Direktur P2PML ini di hadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Direktur RSUD Kabupaten, Para Kepala bidang Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Para Kepala Seksi Dinas Kesehatan Provinsi Sualwesi Barat dan beberapa Pengelola Program Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Achmad Azis yang memimpin Rapat Koordinasi mengatakan bahwa sinergitas Program antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten sangat penting untuk selalu dilaksanakan. Kepala dinas kesehatan juga secara singkat menyampaikan status Pembangunan Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Dr. Wiendra selaku Ketua tim juga memaparkan capaian Pembangunan Kesehatan secara Nasional dan menyandingkan wilayah – wilayah yang pencapaiannya setara. Dalam kesempatan ini beliau menekankan pentingnya dukungan Penganggaran Kesehatan yang sesua dengan Mandatory UU Kesehatan No 36 tahun 2019 yang mentahakan bahwa alokasi Pembiayaan Kesehatan bersumber dana APBN adalah 5% dan APBD 10% dari Belanja Langsung.

Inti Pembangunan Kesehatan adalah Preventif dan Promotif dengan tetap memperhatikan kualitas Kuratif (Pengobatan)

Pengumuman Rekrutmen Enumerator Sirkesnas dan PTM Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016

0

PENGUMUMAN REKRUTMEN ENUMERATOR RISET PENYAKIT MENULAR (PTM) dan SURVEY INDIKATOR KESEHATAN NASIONAL (SIRKESNAS) PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2016

Dalam rangka pelaksanaan Riset Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) Tahun 2016 di Provinsi Sulawesi Barat , maka dibutuhkan Petugas Pengumpul Data (Enumerator) sebagai berikut :

Slide1Slide2

 

 

 

 

Download kelengkapan dokumen di Dokumen Pendaftaran Enumerator

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi silakan memasukkan berkas lamaran ke :

POLITEKNIK KEMENTERIAN KESEHATAN MAMUJU

Kampus Poltekkes Kemenkes Mamuju Jalan Poros Mamuju Kalukku KM 16 Tadui Mamuju

 

Workshop Pengelolaan Website Kesehatan 2016

0
Bogor, 25 Februari 2016

Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan RI, menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Website Kesehatan 2016 di Bogor, 24-27 Februari 2016. Kegiatan ini dihadiri oleh 27 pengelola web Dinas Kesehatan Provinsi, 11 pengelola web unit di lingkungan Kementerian Kesehatan, anggota tim terpadu pengelola web Kementerian Kesehatan, serta staf Pusat Data dan Informasi. Kepala Pusat Data dan Informasi, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam sambutannya menyatakan bahwa saat ini kebutuhan masyarakat akan informasi terus meningkat, sehingga situs web kesehatan, baik di lingkungan Kementerian Kesehatan maupun dinas kesehatan, diharapkan dapat memberikan data dan informasi di bidang kesehatan secara informatif, menarik dan bermanfaat tidak hanya bagi tenaga kesehatan namun juga bagi masyarakat luas.

Pada materi pertama, Dr. drh. Didik Budijanto, M.Kes memaparkan pentingnya Membangun Kebersamaan dalam Mengelola Web Kementerian Kesehatan. Sebagai portal, web Kementerian Kesehatan menyajikan informasi kesehatan yang berasal dari seluruh unit program di lingkungan Kementerian Kesehatan. Di sini, peran kerja sama tim pengelola sangat penting dalam mengelola informasi yang disajikan sehingga dapat terus diperbarui. Web yang baik bukan lah web yang hanya memiliki disain bagus, namun juga memiliki informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh kalangan sendiri tapi juga oleh masyarakat luas.

Kepala Sub Bagian Hubungan Media Massa dan Media Sosial, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Giri Inayah, S.Sos, MKM menjelaskan bahwa penulisan di situs web harus memenuhi 5 kaidah, yaitu: nyaman dilihat, mudah dibaca, bermanfaat, mudah ditemukan dan penekanan penulisan informasi penting. Selanjutnya, narasumber babaStudio, Zeembry, menekankan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam mengembangkan dan mengelola web sehingga menjadi web yang menarik dan informatif. Tiga hal penting tersebut terdiri dari: tren disain web, arsitektur disain web, serta konten web.

Salah satu tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk mensosialisasikan penilaian web e-Aspirasi Kemenkes. E-Aspirasi Kemenkes merupakan lomba penilaian website kesehatan yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi dengan kriteria kemudahan akses dan keterbukaan informasi. Pada dua periode sebelumnya, kegiatan ini hanya diikuti oleh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan. Sebagai tiga pemenang e-Aspirasi Kemenkes 2015, Badan Litbang Kesehatan, Pusat Data dan Informasi, serta Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, pada kesempatan kali ini membagikan pengalaman proses pengelolaan website di unit mereka. Diharapkan informasi tersebut dapat menyemangati para peserta dalam mengelola dan mengembangkan web unit mereka.

Mulai tahun 2016, Pusat Data dan Informasi akan melaksanakan lomba penilaian website kesehatan e-Aspirasi Kemenkes bagi unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan. Penilaian web dinas kesehatan provinsi akan dilaksanakan sekitar Mei 2016, sementara penilaian web unit akan dilaksanakan pada September 2016. Hasil penilaian akan diumumkan pada perayaan Hari Kesehatan Nasional 2016.

e-Aspirasi Kemenkes merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyajian informasi terkait kesehatan di website pemerintah. Diharapkan, website pemerintah dapat dijadikan rujukan utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi di bidang kesehatan.

Informasi ini dipublikasikan oleh Tim Pengelola Web Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan RI.

Dukung Pekan Imunisasi Nasional (PIN), MUI Terbitkan Fatwa Tentang Imunisasi

0
Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sebuah kabar gembira menjelang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang akan diselenggarakan secara serentak pada 8-15 Maret 2016. MUI secara resmi mendukung proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak melalui penerbitan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi pada 23 Januari 2016 lalu.

Menurut Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, terbitnya Fatwa MUI ini akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunisasi anak-anaknya. Seperti kita ketahui, hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena masih ragu mempertimbangkan halal atau haram.

Banyak masyarakat menunggu, mereka melihat fatwa MUI itu sebagai acuannya. Nah, ini fatwanya sekarang sudah terbit, ujar dr. Jane, usai membuka Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Minggu malam (21/2).

Dalam kesempatan yang sama, berkaitan dengan perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, menyatakan bahwa pada dasarnya, imunisasi boleh dilakukan.

“Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat, tuturnya di hadapan perwakilan MUI dari 34 Provinsi, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Muslimat NU.

Sesuai  dengan ketentuan hukum yang telah tercantum dalam fatwa MUI tersebut, imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi. – See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/16022300002/dukung-pekan-imunisasi-nasional-pin-mui-terbitkan-fatwa-tentang-imunisasi.html#sthash.ZxO9p6du.dpuf

Dinkes Sulbar Gelar Pertemuan Pra Rakerkesnas Tahun 2016

0

Bertempat di Wisma Yaki, 11 Februari 2016 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Pertemuan Pra Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tingkat Provinsi Sulawes Barat Tahun 2016. Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten dan Direktur RSUD Kabupaten Se-Provinsi Sulawes Barat. Hadir pula Para Kepala Bidang Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Achmad Azis dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa saat ini Pemerintah mendorong Kesehatan Keluarga dalam kesejahtaraan Masyarakat. Upaya Preventif dan Promotif masih menjadi isu utama dalam pembangunan Kesehatan. Orang yang sehat agar tidak sakit. Upaya yang dilakukan dalam pencapaian ini adalah dengan kebijakan akreditasi Puskesmas tiap 1 kecamatan. Target minimal 5 Tenaga Kesehatan harus di miliki oleh Puskesmas
Satu kabupaten di harapkan memiliki minimal 1 RS terakreditasi. Kepala Dinas Kesehatan yang juga Ketua Adinkes SUlbar mengatakan bahwa untuk akreditasi RS minimal Madya. RSUD Polewali dan RSUD Majene sudah terakreditasi. Untuk kabupaten lain diharapkan memaksimalkan peluang dalam mendorong akreditasi RS. Esensi dari Akreditasi adalah kualitas bukan formalitas.Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan Anggaran Akreditasi Rumah Sakit bagi 3 RS yakni RS Regional Provinsi Sulawesi Barat, RSUD Majene dan RSUD Polewali Mandar.
Kebijakan akreditasi harusnya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan yang ada. Ujar Kepala Dinas Kesehatan Sulbar menegaskan kembali. Akreditasi menjadi isu dan kebijakan Kementerian Kesehatan yang penting dalam mendorong Indonesia Sehat.
Isu yang cukup Panas dalam pembahasan saat ini adalah Struktur Organisasi dan Tata Laksana. Di harapkan daerah beradaptasi terhadap model yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan Pertemuan Pra Rakerkesnas ini akan dihasilkan rumusan Program dan Kegiatan berdasarkan Isu yang di bahas oleh Kabupaten dan Provinsi.
Output yang berkualitas dalam Proses maupun pelaksanaan Kegiatan diharapkan menguatkan hubungan antara Provinsi dan Kabupaten. “Pertemuan ini menjadi salah satu model Perencanaan berbasis Down to Up dalam memperkaya kebijakan – kebijakan pembangunan Kesehatan Nasional”.
Mari berpikir positif dalam mendukung kebijakan dan Pogram – program Kesehatan yang didorong oleh Pemerintah

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat serahkan DIPA ke Pengelola Program

0

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2016 langsung dari Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Barat  pada tanggal 17 Desember 2015 di ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Barat

Berdasarkan hal tersebut, maka pada  hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi barat, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat telah menyerahkan DIPA kepada  pengelola Program APBN dan APBD linkup Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

Pada kesempatan tersebut telah diserahkan DIPA kepada 6 (enam)  satker lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kesempatan ini juga PPK selaku penanggung Jawab Satker menandatangi Pakta Integritas Tidak akan melakukan praktek KKN dan Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses Pelaksanaan Kegiatan

Dalam pengarahanya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan agar DIPA dan DPA yang telah diterima untuk dicermati, dan segera membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta Rencana Opersional Kegiatan (ROK). “Revisi kegiatan apabila memang diperlukan baik APBN dan APBD harus diajukan lebih awal agar tidak menghambat dalam pelaksanaan kegiatan”. Ujar Kepala Dinas dalam pengarahannya.

Berikut Daftar PPK Satker Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat :

  1. Wahyuddin,SE,M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian kesehatan
  2. Indahwati Nursyamsi,M.Mars sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat
  3. Sriyana Makkasau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan
  4. Firman Gazali,SKM,M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen program Kefarmasian dan Jaminan Kesehatan
  5. Asra Nur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  6. Wahyuddin,SE,M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan

Dengan diserahkannya dokumen DIPA dan DPA Tahun Anggaran 2016 berarti Program/Kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 sudah bisa dilaksanakan. Diharapkan kedepannya kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan lancar dan sukses sesuai dengan target yang telah ditetapkan, baik dari segi pencapaian fisik maupun keuangan.

 

Kerjasama Mitra Potensial Dalam Penanganan Kesehatan

0

Kegiatan kebijakan publik yang berwawasan kesehatan diselenggarakan di aula kantor dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dihadiri oleh perwakilan dari RSUD Pemkab Mamuju, RSUD Pemprov Sulawesi Barat, BKKBN Propinsi Sulawesi Barat, BRI Cabang Mamuju, BPJS Kesehatan Kanwil Sulbar, Bank BNI Mamuju, Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Bank Muamalat Cabang Mamuju, Dinkes Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Puskesmas dan Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat

Pertemuan dibuka oleh bapak dr.H.Achmad Azsi,M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat, yang dalam arahannya disampaikan bahwa Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok diberbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

Pada pertemuan ini disampaikan materi-materi yang terkait dengan Bahaya rokok dan kebijakan Ruang Asi Eksklusif di tempat kerja

Berdasarkan isu dan masukan dari narasumber, telah dirumuskan rencana aksi sebagai berikut:

  1. Pemetaan kebijakan/regulasi (berbentuk: Perda, Pergub, Perbub) terkait kesehatan yang sudah ada maupun regulasi yang diperlukan.
  2. Upaya mendorong lahirnya peraturan (berbentuk: Perda, Pergub, Perbub) yang terkait dengan masalah kesehatan prioritas terkait KTR, kesehatan ibu dan anak, Gizi, program prioritas kesehatan lain.
  3. Penguatan implementasi peraturan yang sudah ada, al. Perda KTR , ASI Eksklusif sudah ada tetapi pelaksanaanya belum berjalan dengan baik.
  4. Advokasi pemanfaatan pajak rokok untuk kesehatan kepada Bappeda dan Dispenda.
  5. Menindaklanjuti MoU yang telah dilakukan Kemenkes dengan dunia usaha dan Ormas di Sulawesi Barat.

Polewali Mandar kuncurkan Perda Rokok

0

Peringatan hari jadi Kabupaten Polewali Mandar dilaksakan pada hari Selasa, 29 Desember 2015 di Lapangan Pancasila.Peringatan kali ini di hadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan Bupati Polewali Mandar, Sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten  Polewali Mandar, PNS Lingkup Polman, dan sejumlah Tokoh Masyarakat.

Bersamaan dengan Hari jadi Kabupaten yang berjuluk Kabupaten Sipamandaq ini , Gubernur juga meresmikan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Perda ini bahwa ada beberapa wilayah Penetapan Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Adapun sanksi yangt akan diberikan berupa sanksi administratif ringan dan berat.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Achmad Azis dalam penjelasannya dihadapan sekitar 600 orang peserta mengatakan bahwa peran serta masyarakat berupa peran aktif sangat dibutuhkan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Bahaya rokok dan dampak rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual dipasaran. Disana disebutkan bahaya rokok untuk kesehatan “bisa menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.

Akan tetapi, walaupun bahaya rokok serta zat rokok yang terkandung didalamnya sudah disebutkan bungkus, masih banyak masyarakat Indonesia yang merokok aktif

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa Zat Berbahaya dalam Rokok diantaranya :

  1. Nikotin : Zat ini mengandung candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok. Pengaruh bagi tubuh manusia : menyebabkan kecanduan / ketergantungan; merusak jaringan otak; menyebabkan darah cepat membeku; mengeraskan dinding arteri
  2. Tar : Bahan dasar pembuatan aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker. Pengaruh bagi tubuh manusia : membunuh sel dalam saluran darah; Meningkatkan produksi lendir diparu-paru; Menyebabkan kanker paru-paru
  3. Karbon Monoksida. Gas yang bisa menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh. Pengaruh bagi tubuh manusia : mengikat hemoglobin, sehingga tubuh kekurangan oksigen; menghalangi transportasi dalam darah
  4. Zat Karsinogen. Pengaruh bagi tubuh manusia : Memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh

Zat Iritan. Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru dan Menyebabkan batuk (MSY)

Kementerian kesehatan Mengalami Perubahan Struktur

0

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal.

Selanjutnya g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, terjadi perubahan nama-nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah: a. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan; b. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan d. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada 5 (lima), yaitu: a. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; b. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat; c. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan; d. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan e. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31 Perpres No. 35 Tahun 2015 itu.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan, juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa semua ketentuan mengenai Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.