Fasilitasi Pengisian Aplikasi Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

0
342
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Memberikan Materi

Amanat Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan mewajibkan setiap Institusi & Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan melakukan perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan setiap tahunnya. Oleh karena itu, Program Sumber Daya Manusia Kesehatan melakukan fasilitasi pengisian Aplikasi Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berasal dari masing – masing unit kerja yang ada di Sekretariat, Bidang & UPTD lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah tersedianya data dan informasi kebutuhan tenaga di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat yang akan menjadi pedoman dalam pembaharuan peta jabatan sesuai dengan kondisi terkini di organisasi tersebut.

Selain itu,dengan tersedianya data kebutuhan tenaga kesehatan yang up to date dapat menjadi masukan informasi dalam pemenuhan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat baik melalui jalur penerimaan ASN  atau jalur lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam arahan yang disampaikan saat membuka acara ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (drg. H. Asran Masdy,SKG, MAP) menyampaikan bahwa langkah awal dalam tahapan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan tentunya dengan tersedianya data dan informasi tenaga kesehatan terkini yang valid dan reliabel.

Oleh karenanya dengan berlangsungnya kegiatan ini diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dapat menggambarkan kondisi riil kebutuhan tenaga yang ada di masing- masing unit kerja berdasarkan analisa beban kerja sebagaimana regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.

Disamping itu, Bapak Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa dengan telah diterapkannya penyederhanaan birokrasi dan penerapan sistem kerja berdasarkan Permenpan No. 07 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi maka dibutuhkan banyak pemangku jabatan fungsional dengan integritas dan kinerja yang baik dan diharapkan dapat saling berkolaborasi dalam unit kerja masing – masing atau antar unit kerja dari lintas program dan sektor untuk mendukung jalannya program – program strategis di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Maka, peran perencanaan tenaga kesehatan dengan melakukan analisis beban kerja secara obyektif untuk menyediakan data dan informasi terkait jabatan apa saja yang menjadi kebutuhan disetiap unit kerja menjadi salah satu elemen penting dalam penyiapan sumber daya organisasi di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here