Mendorong Keberpihakan Dana Alokasi Dana Desa untuk Kesehatan

0
1282

Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi bukti bagi Pemerintah untuk percepatan pembangunan desa. Salah satu butir yang mengatur tentang desa adalah ditetapkannya tiap desa mendapat kucuran dana dari APBN berupa Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada pemerintahan sebelumnya belum ada. Hal ini senapas dengan lahirnya PERDA Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat yang penganggarannya bersumber dari APBD Provinsi APBD Kabupaten, APBDes dan APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Alokasi Dana Desa yang akan didapat tiap desa tentunya akan berbeda-beda dikarenakan pengalokasinya disesuaikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya. ADD digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan desa. Berangkat dari hal tersebut tentunya adalah bagaimana menjawab permasalahan yang ada sehingga ADD dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Hal ini di perjelas pada Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 bahwa Prioritas utama penggunaan Dana Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: pemenuhan kebutuhan dasar, Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas adalah pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c.pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Hal ini didukung oleh Perda Sulbar Bangun mandar No. 5 Pasal 3 bahwa tujuan program Bangun Mandar adalah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat Desa serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan desa mandiri berbasis masyarakat.

Untuk mengawal Dana Desa Untuk Program Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 salah satu butirnya adalah mendorong desa untuk mengalokasi dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk UKBM.

Hal ini juga direkomendasikan oleh Tim Pakar Gubernur Sulbar Bapak Prof. Basri Hasanuddin dan Prof Ilmar, pada Rakorbang Kesehatan Tahun 2015 agar pemerintah Propinsi dan kabupaten mendorong Alokasi Dana Desa minimal 10% untuk kesehatan.

UKBM atau Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat merupakan unit-unit kesehatan yang dikelola langsung oleh masyarakat, sudah sepatutnya mendapat manfaat dari kehadiran ADD. Seperti diketahui didesa sudah berkembang berbagai kegiatan UKBM seperti Poskesdes, Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu, Posmaldes, Pos TB dan sebagainya.

Perkembangan UKBM yang ada didesa hingga saat ini masih banyak mengalami kendala serta permasalahan sehingga dukungan ADD diharapkan dapat mampu membantu permasalahan yang dihadapi oleh UKBM pada umumnya. Dorongan untuk dapat mengalokasikan minimal 10% ADD bagi kegiatan UKBM tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengentaskan kemiskinan di daerah-daerah tertinggal melalui Program Bangun Mandar sangat strategis, melalui Fasilitator Komunitas yang ada di desa berperan untuk meng-advocacy pemerintah desa untuk menyusun peraturan desa mengalokasikan dana desa minial 10 % untuk kesehatan dan mengawal program dan kegiatan kesehatan yang ada di desa, tak terkecuali juga Pengurus Forum Desa Siaga Aktif, serta kader kesehatan.

Yang harus sesegera mungkin dilakukan adalah mengaktifkan Forum Kesehatan Masyarakat Desa sebagai wahana diskusi permasalahan kesehatan di masing-masing desa, sehingga diharapkan kegiatan kesehatan yang muncul di APBDesa merupakan upaya untuk mengentaskan persoalan kesehatan serta mengurangi disparitas status kesehatan penduduk didesa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here