Home Blog Page 50

Dinkes Sulbar Gelar Pertemuan Pra Rakerkesnas Tahun 2016

0

Bertempat di Wisma Yaki, 11 Februari 2016 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Pertemuan Pra Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tingkat Provinsi Sulawes Barat Tahun 2016. Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten dan Direktur RSUD Kabupaten Se-Provinsi Sulawes Barat. Hadir pula Para Kepala Bidang Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Achmad Azis dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa saat ini Pemerintah mendorong Kesehatan Keluarga dalam kesejahtaraan Masyarakat. Upaya Preventif dan Promotif masih menjadi isu utama dalam pembangunan Kesehatan. Orang yang sehat agar tidak sakit. Upaya yang dilakukan dalam pencapaian ini adalah dengan kebijakan akreditasi Puskesmas tiap 1 kecamatan. Target minimal 5 Tenaga Kesehatan harus di miliki oleh Puskesmas
Satu kabupaten di harapkan memiliki minimal 1 RS terakreditasi. Kepala Dinas Kesehatan yang juga Ketua Adinkes SUlbar mengatakan bahwa untuk akreditasi RS minimal Madya. RSUD Polewali dan RSUD Majene sudah terakreditasi. Untuk kabupaten lain diharapkan memaksimalkan peluang dalam mendorong akreditasi RS. Esensi dari Akreditasi adalah kualitas bukan formalitas.Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan Anggaran Akreditasi Rumah Sakit bagi 3 RS yakni RS Regional Provinsi Sulawesi Barat, RSUD Majene dan RSUD Polewali Mandar.
Kebijakan akreditasi harusnya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan yang ada. Ujar Kepala Dinas Kesehatan Sulbar menegaskan kembali. Akreditasi menjadi isu dan kebijakan Kementerian Kesehatan yang penting dalam mendorong Indonesia Sehat.
Isu yang cukup Panas dalam pembahasan saat ini adalah Struktur Organisasi dan Tata Laksana. Di harapkan daerah beradaptasi terhadap model yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan Pertemuan Pra Rakerkesnas ini akan dihasilkan rumusan Program dan Kegiatan berdasarkan Isu yang di bahas oleh Kabupaten dan Provinsi.
Output yang berkualitas dalam Proses maupun pelaksanaan Kegiatan diharapkan menguatkan hubungan antara Provinsi dan Kabupaten. “Pertemuan ini menjadi salah satu model Perencanaan berbasis Down to Up dalam memperkaya kebijakan – kebijakan pembangunan Kesehatan Nasional”.
Mari berpikir positif dalam mendukung kebijakan dan Pogram – program Kesehatan yang didorong oleh Pemerintah

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat serahkan DIPA ke Pengelola Program

0

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2016 langsung dari Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Barat  pada tanggal 17 Desember 2015 di ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Barat

Berdasarkan hal tersebut, maka pada  hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi barat, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat telah menyerahkan DIPA kepada  pengelola Program APBN dan APBD linkup Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

Pada kesempatan tersebut telah diserahkan DIPA kepada 6 (enam)  satker lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kesempatan ini juga PPK selaku penanggung Jawab Satker menandatangi Pakta Integritas Tidak akan melakukan praktek KKN dan Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses Pelaksanaan Kegiatan

Dalam pengarahanya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan agar DIPA dan DPA yang telah diterima untuk dicermati, dan segera membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta Rencana Opersional Kegiatan (ROK). “Revisi kegiatan apabila memang diperlukan baik APBN dan APBD harus diajukan lebih awal agar tidak menghambat dalam pelaksanaan kegiatan”. Ujar Kepala Dinas dalam pengarahannya.

Berikut Daftar PPK Satker Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat :

  1. Wahyuddin,SE,M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian kesehatan
  2. Indahwati Nursyamsi,M.Mars sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat
  3. Sriyana Makkasau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan
  4. Firman Gazali,SKM,M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen program Kefarmasian dan Jaminan Kesehatan
  5. Asra Nur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  6. Wahyuddin,SE,M.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan

Dengan diserahkannya dokumen DIPA dan DPA Tahun Anggaran 2016 berarti Program/Kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 sudah bisa dilaksanakan. Diharapkan kedepannya kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan lancar dan sukses sesuai dengan target yang telah ditetapkan, baik dari segi pencapaian fisik maupun keuangan.

 

Kerjasama Mitra Potensial Dalam Penanganan Kesehatan

0

Kegiatan kebijakan publik yang berwawasan kesehatan diselenggarakan di aula kantor dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dihadiri oleh perwakilan dari RSUD Pemkab Mamuju, RSUD Pemprov Sulawesi Barat, BKKBN Propinsi Sulawesi Barat, BRI Cabang Mamuju, BPJS Kesehatan Kanwil Sulbar, Bank BNI Mamuju, Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Bank Muamalat Cabang Mamuju, Dinkes Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Puskesmas dan Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat

Pertemuan dibuka oleh bapak dr.H.Achmad Azsi,M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat, yang dalam arahannya disampaikan bahwa Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok diberbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

Pada pertemuan ini disampaikan materi-materi yang terkait dengan Bahaya rokok dan kebijakan Ruang Asi Eksklusif di tempat kerja

Berdasarkan isu dan masukan dari narasumber, telah dirumuskan rencana aksi sebagai berikut:

  1. Pemetaan kebijakan/regulasi (berbentuk: Perda, Pergub, Perbub) terkait kesehatan yang sudah ada maupun regulasi yang diperlukan.
  2. Upaya mendorong lahirnya peraturan (berbentuk: Perda, Pergub, Perbub) yang terkait dengan masalah kesehatan prioritas terkait KTR, kesehatan ibu dan anak, Gizi, program prioritas kesehatan lain.
  3. Penguatan implementasi peraturan yang sudah ada, al. Perda KTR , ASI Eksklusif sudah ada tetapi pelaksanaanya belum berjalan dengan baik.
  4. Advokasi pemanfaatan pajak rokok untuk kesehatan kepada Bappeda dan Dispenda.
  5. Menindaklanjuti MoU yang telah dilakukan Kemenkes dengan dunia usaha dan Ormas di Sulawesi Barat.

Polewali Mandar kuncurkan Perda Rokok

0

Peringatan hari jadi Kabupaten Polewali Mandar dilaksakan pada hari Selasa, 29 Desember 2015 di Lapangan Pancasila.Peringatan kali ini di hadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan Bupati Polewali Mandar, Sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten  Polewali Mandar, PNS Lingkup Polman, dan sejumlah Tokoh Masyarakat.

Bersamaan dengan Hari jadi Kabupaten yang berjuluk Kabupaten Sipamandaq ini , Gubernur juga meresmikan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Perda ini bahwa ada beberapa wilayah Penetapan Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Adapun sanksi yangt akan diberikan berupa sanksi administratif ringan dan berat.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Achmad Azis dalam penjelasannya dihadapan sekitar 600 orang peserta mengatakan bahwa peran serta masyarakat berupa peran aktif sangat dibutuhkan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Bahaya rokok dan dampak rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual dipasaran. Disana disebutkan bahaya rokok untuk kesehatan “bisa menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.

Akan tetapi, walaupun bahaya rokok serta zat rokok yang terkandung didalamnya sudah disebutkan bungkus, masih banyak masyarakat Indonesia yang merokok aktif

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa Zat Berbahaya dalam Rokok diantaranya :

  1. Nikotin : Zat ini mengandung candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok. Pengaruh bagi tubuh manusia : menyebabkan kecanduan / ketergantungan; merusak jaringan otak; menyebabkan darah cepat membeku; mengeraskan dinding arteri
  2. Tar : Bahan dasar pembuatan aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker. Pengaruh bagi tubuh manusia : membunuh sel dalam saluran darah; Meningkatkan produksi lendir diparu-paru; Menyebabkan kanker paru-paru
  3. Karbon Monoksida. Gas yang bisa menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh. Pengaruh bagi tubuh manusia : mengikat hemoglobin, sehingga tubuh kekurangan oksigen; menghalangi transportasi dalam darah
  4. Zat Karsinogen. Pengaruh bagi tubuh manusia : Memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh

Zat Iritan. Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru dan Menyebabkan batuk (MSY)

Kementerian kesehatan Mengalami Perubahan Struktur

0

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal.

Selanjutnya g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, terjadi perubahan nama-nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah: a. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan; b. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan d. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada 5 (lima), yaitu: a. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; b. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat; c. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan; d. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan e. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31 Perpres No. 35 Tahun 2015 itu.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan, juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa semua ketentuan mengenai Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bangunmandar Sehat sebuah inovasi pembangunan Kesehatan

0

Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi termuda ke dua yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan yang sedang tumbuh dan berusaha mensejajarkan diri dengan provinsi lainnya. Provinsi Sulawesi Barat memiliki permasalahan kesehatan yaitu masih tingginya Angka Kematian Bayi (AKB) 14,5/1000 Kelahiran hidup pada tahun 2012 dan Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan 180/100.000 Kelahiran hidup, dimana permasalahan tersebut telah menjadi perhatian utama pemerintah provinsi Sulawesi Barat sehingga dalam RPJMDnya meletakkan sebagai salah satu Prioritas Pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. Menyadari permasalahan tersebut, TP PKK Provinsi Sulawesi Barat terpanggil dan berpartisipasi untuk ikut secara bersama dalam menurunkan AKI dan AKB. Di Provinsi Sulawesi Barat telah lahir suatu program yang dikenal yaitu Bangunmandar sebagai sebuah inovasi pembangunan pada tingkat provinsi yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan terutama pada desa miskin yang diharapkan dapat berjalan secara bersama dalam mendukung upaya tingkat pembangunan kabupaten untuk mengefektifkan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis kemandirian desa dalam meningkatkan status kesehatan desa sesuai potensinya melalui sinergi antara program pemerintah daerah dengan fasilitasi keberdayaan masyarakat. Program Bangunmandar ini merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui penggalian potensi pada masyarakat desa, program ini juga telah didukung Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014.

Beberapa strategi dan kegiatan telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Barat dan telah mencetuskan suatu Gerakan Gizi Partisipatif Bangunmandar Sehat yang bertujuan untuk membantu Masyarakat dan Posyandu dalam memperbaiki atau memaksimalkan kemampuan penyelenggaraan dan cakupan intervensi/program gizi dan pelayanan kesehatan ibu yang mempunyai masalah gizi/kesehatan tertentu yang dilaksanakan pada desa Bangunmandar.

Gerakan Gizi pada program Bangunmandar Sehat dengan melibatkan Desa sebagai pelaku utama seperti Kepala Desa, TP PKK Desa, Kader Posyandu. Gerakan Gizi Partisipatif akan membantu mengidentifikasi masalah pada tingkat keluarga, kemudian bersama–sama dengan tim di tingkat desa memetakan dan membuat denah rumah keluarga yang memiliki masalah gizi sehingga memudahkan bagi tim desa untuk melakukan intervensi yang tepat.

Mendorong Keberpihakan Dana Alokasi Dana Desa untuk Kesehatan

0

Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi bukti bagi Pemerintah untuk percepatan pembangunan desa. Salah satu butir yang mengatur tentang desa adalah ditetapkannya tiap desa mendapat kucuran dana dari APBN berupa Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada pemerintahan sebelumnya belum ada. Hal ini senapas dengan lahirnya PERDA Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat yang penganggarannya bersumber dari APBD Provinsi APBD Kabupaten, APBDes dan APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Alokasi Dana Desa yang akan didapat tiap desa tentunya akan berbeda-beda dikarenakan pengalokasinya disesuaikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya. ADD digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan desa. Berangkat dari hal tersebut tentunya adalah bagaimana menjawab permasalahan yang ada sehingga ADD dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Hal ini di perjelas pada Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 bahwa Prioritas utama penggunaan Dana Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: pemenuhan kebutuhan dasar, Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas adalah pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c.pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Hal ini didukung oleh Perda Sulbar Bangun mandar No. 5 Pasal 3 bahwa tujuan program Bangun Mandar adalah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat Desa serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan desa mandiri berbasis masyarakat.

Untuk mengawal Dana Desa Untuk Program Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 salah satu butirnya adalah mendorong desa untuk mengalokasi dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk UKBM.

Hal ini juga direkomendasikan oleh Tim Pakar Gubernur Sulbar Bapak Prof. Basri Hasanuddin dan Prof Ilmar, pada Rakorbang Kesehatan Tahun 2015 agar pemerintah Propinsi dan kabupaten mendorong Alokasi Dana Desa minimal 10% untuk kesehatan.

UKBM atau Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat merupakan unit-unit kesehatan yang dikelola langsung oleh masyarakat, sudah sepatutnya mendapat manfaat dari kehadiran ADD. Seperti diketahui didesa sudah berkembang berbagai kegiatan UKBM seperti Poskesdes, Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu, Posmaldes, Pos TB dan sebagainya.

Perkembangan UKBM yang ada didesa hingga saat ini masih banyak mengalami kendala serta permasalahan sehingga dukungan ADD diharapkan dapat mampu membantu permasalahan yang dihadapi oleh UKBM pada umumnya. Dorongan untuk dapat mengalokasikan minimal 10% ADD bagi kegiatan UKBM tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengentaskan kemiskinan di daerah-daerah tertinggal melalui Program Bangun Mandar sangat strategis, melalui Fasilitator Komunitas yang ada di desa berperan untuk meng-advocacy pemerintah desa untuk menyusun peraturan desa mengalokasikan dana desa minial 10 % untuk kesehatan dan mengawal program dan kegiatan kesehatan yang ada di desa, tak terkecuali juga Pengurus Forum Desa Siaga Aktif, serta kader kesehatan.

Yang harus sesegera mungkin dilakukan adalah mengaktifkan Forum Kesehatan Masyarakat Desa sebagai wahana diskusi permasalahan kesehatan di masing-masing desa, sehingga diharapkan kegiatan kesehatan yang muncul di APBDesa merupakan upaya untuk mengentaskan persoalan kesehatan serta mengurangi disparitas status kesehatan penduduk didesa

Ketua Tim Pengerak PKK Sulbar terima Penghargaan kesehatan

0

Keberhasilan Sulawesi Barat dalam bidang kesehatan membuahkan penghargaan bergengsi tingkat nasional. Ketua Tim Penggerak PKK Sulbar, Enny Anggraeni menerima tanda penghargaan Penggerak Peran Serta Masyarakat Bidang Kesehatan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof. Dr. dr Nila F. Moeloek SP.M (K) dalam acara rangkaian Hari Kesehatan Nasional ke – 51 Tahun 2015 di Hotel Bidakara.

Penghargaan yang diterima Ketua PKK Sulbar berupa PIN Emas yang disematkan langsung oleh Menkes RI. Penganugerahan Tanda Penghargaan Penggerak Peran Serta Masyarakat Bidang Kesehatan ini menunjukkan, bahwa istri Gubernur Sulbar tersebut memiliki kepedulian yang tinggi kepada pelaku maupun institusi/lembaga/kelompok masyarakat yang telah berjasa sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan kesehatan di daerahnya.

Menurut Menkes Nila F Moeloek, prestasi Sulbar dalam pembangunan kesehatan di Indonesia sangatlah besar. Enny Anggraeni yang juga ketua PMI Sulawesi Barat merupakan penggerak dan penggagas program Gizi Partisipatif Bangunmandar Sehat

Program Bnagunmandar Sehat merupakan Intervensi Pemerintah Sulawesi Barat dalam pengentasan kemiskinan pada desa – desa tertinggal. Enny Anggraeni telah berhasil menggagas program bangunmandar sehat yang di fokuskan pada 135 Desa tertinggal dan 12 Desa Pilot Project yang dikerja samakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dengan Bangunmandar yang disupport oleh Penggerak PKK Provinsi, kabupaten dan kader desa

Di tangan Ibu Enny Anggraeni , TP PKK Sulbar dibawa menjadi organisasi penggerak dalam kehidupan masyarakat untuk selalu hidup bersih dan sehat serta mengembangkan program kader PKK sebagai relawan paliatif. Atas penghargaan yang diterima ibu Enny mengaku bahwa penghargaan tersebut adalah buah dari hasil kerja keras semua insan kesehatan dan masyarakat Sulbar. Ke depan, ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kesehatan di wilayahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Menkes RI Nila F Moeloek mengatakan, pemerintah akan terus mendorong daerah untuk meningkatkan peran dan dukungannya pada pembangunan kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh dukungan semua pihak, baik dari jajaran pemerintah pusat, daerah maupun seluruh elemen masyarakat.
Menkes juga mengapresiasi provinsi yang telah melakukan pembinaan yang sangat baik sekaligus memberikan kepedulian terhadap kesehatan masyarakatanya. “Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Ketua TP PKK Sulbar karena atas upayanya mendedikasikan seluruh pikiran, energi dan segenap perhatiannya di bidang kesehatan,” ungkapnya.
Ia berharap, agar penerima penghargaan dari seluruh jajaran pemerintah dan segenap lapisan masyarakat dari waktu ke waktu senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan layanan secara komprehensif. Hal tersebut guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan menjadikan kualitas hidup bangsa Indonesia yang sebaik-baiknya. “Saya menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah pusat hingga daerah agar terus mendorong terwujudnya langkah serta mengutamakan upaya promotof-preventif dalam pembangunan kesehatan,” terangnya.
Ditempat yang sama Kadinkes Prov. Sulbar dr. Achmad Azis mengatakan, setelah mendapatkan penghargaan ini kinerja kesehatan di Sulbar akan lebih difokuskan pada program-program terkait dengan kesinambungan , akan tetapi indikator yang harus ditingkatkan antara lain penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), gizi, masalah akses air bersih dan jamban keluarga hingga mengatasi penyakit menular dan tidak menular.
“Kesemuanya itu akan menjadi konsentrasi kita guna mewujudkan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Kami juga akan menyinergikan dan mengkoordinasikan program dari Kemenkes untuk dilaksanakan di kabupaten/kota,” ujarnya.
Beberapa penghargaan lain yang diberikan dalam rangka Peringatan Hari Kesehatan Nasional berupa penghargaan kepada individu dan institusi yang telah berkontribusi dan berprestasi dalam pembangunan kesehatan. Penghargaan yang diberikan dantaranya di bidang penyehatan lingkungan, pengendalian penyakit, pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan tenaga kesehatan dan karya seni budaya bertema kesehatan. Dalam kegiatan tersebut juga diberikan sertifikat eliminasi malaria dari pemerintah kepada Bupati/Walikota yang telah berhasil mencapai eliminasi malaria.

Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Pati’di Mamuju

0
Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Pati'di, Desa Bangunmandar Sehat
Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Pati'di, Desa Bangunmandar Sehat

Pertemuan Koordinasi Pokjanal dan Kelurahan Siaga Aktif Provinsi Sulbar Tahun 2015

0

Selama 3 hari ini  5 – 7  November  2015 pukul 08.00 WIT di adakan Pertemuan Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015  di Wisma Yaki Mamuju. Acara ini bertujuan untuk menguatkan Pokjanal  Desa siaga dalam mendorong Peran Aktif Masyarakat dalam segala bentuk upaya Kesehatan

Pada sambutannya, dr. Achmad Azis, M.Kes, Kebijakan Pemerintah yang memprioritaskan pembangunan dari Pinggir Ke tengah. Membangun wilayah yang di mulai dari Desa tertinggal. Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dalam dukungan terhadap pengembangan Desa Siaga dan Pemberdayaan Masyarakat. Manfaat pertemuan Pokjanal adalah sebagai sarana koordinasi perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan, pemantauan dan evaluasi agar di capai sinergi dalam upaya bersama pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

Pokjanal Desa/ Kelurahan Siaga diharapkan dapat mempercepat pencapaian target desa dan kelurahan Siaga aktif. Pokjanal tersebut berfungsi untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, advokasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi serta menjaga sustainabilitas penyelenggaraan desa dan kelurahan siaga aktif. Terbentuknya Pokjanal ini juga diharapkan dapat menjadi tempat penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan desa dan kelurahan Siaga Aktif disamping juga mengembangkan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan juga menambahkan bahwa beberapa permasalahan kesehatan di antaranya : Kondisi Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita; Tingginya permasalahan gizi dan Penyakit terkait gizi; Buruknya perilaku kebersihan individu dan lingkungan; Meningkatnya kejadian penyakit tidak menular; Konsumsi sayur dan buah masih rendah; Kurangnya aktifitas fisik dan pencapaian indikator PHBS masih rendah.

Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki 645 desa dan kelurahan tercatat 318 desa (49,30%) telah memulai upaya mewujudkan desa dan kelurahan siaga. Namun belum sepenuhnya menjadi kelurahan desa siaga aktif. Diperlukan langkah – langkah edukatif berupa upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat dalam menjalani proses pembelajaran penanganan masalah kesehatan berbasis masyarakat

Terdapat empat Kriteria desa siaga yakni Desa Siaga Pratama, Desa Siaga Madya, Desa Siaga Purnama dan Desa Siaga Mandiri.

Kabupaten yang telah membetuk Pokjanal Desa Siaga tingkat Kabupaten adalah Mejene, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju dan Mamuju Utara.