Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat bersama Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Ramdani Boy dan Plt. Ke[ala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dr. Nusryamsi Rahim terkait pelaksanaan program layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sulawesi Barat, Jumat, 03 Oktober 2025.
Kerja sama ini mencakup peningkatan akses, mutu, dan kesinambungan pelayanan kesehatan, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular seperti HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TBC). Melalui MoU ini, Dinkes Sulbar akan mendukung pemeriksaan kesehatan rutin, layanan darurat, penyediaan tenaga kesehatan, vaksinasi, hingga rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas epidemi AIDS pada tahun 2030, sejalan dengan proyek nasional Indonesia HIV Response.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan bentuk nyata komitmen daerah dalam mempercepat pelayanan kesehatan yang inklusif.
“Penandatanganan kerja sama ini adalah salah satu langkah akselerasi untuk implementasi misi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, sebagaimana telah digagas oleh Bapak Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang berada di Lapas dan Rutan, berhak atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu,” ungkap dr. Nursyamsi Rahim.
Selain layanan kesehatan dasar, kerja sama ini juga menitikberatkan pada pendampingan, edukasi kesehatan, serta peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam bidang kesehatan. Dengan demikian, diharapkan angka penularan HIV/AIDS dan TBC di lingkungan Lapas dan Rutan dapat ditekan secara signifikan.