Workshop Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat

0
813

Untuk Meningkatnya kapasitas perencanaan dan terselenggaranya evaluasi pelaksanaaan SPM Bidang Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten tahun 2015 sehingga diperoleh dukungan nyata Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) dalam rangka Penyusunan Pembiayaan Berbasis Standar Pelayanan Minimal Kesehatan maka Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melalui Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan meyelenggarakan kegiatan Workshop Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan . Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mamuju pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2015 yang diikuti 4 Orang / Dinas Kesehatan Kabupaten

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan kesehatan yang berbasis urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap wagra secara minimal. SPM mencakup jenis pelayanan dasar, indikator dan batas waktu capaian. SPM diterapkan dan dicapai oleh Pemerintah Daerah dan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintah daerah. Kementerian Kesehatan saat telah mengatur penyelenggaraan SPM yang baru.

Saat ini Provinsi telah memiliki SPM yang terdiri atas 3 Indikator dan SPM kabupaten mengalami Perubahan dari 22 Indikator menjadi 16 Indikator.

Indikator SPM Kesehatan Provinsi yang saat ini sementara menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah adalah : Persentase Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Mendapatkan Promosi Kesehatan; Persentase Promosi Kesehatan melalui Media Massa dan Persentase Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Narasumber Dalam pertemuan ini adalah Prof. Purnawan Junadi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan Bagus Trihandoyo dari Asosiasi Dinas Kesehatan Provinsi Indonesia. Kedua Narasumber ini merupakan Tim Penyusun SPM Kesehatan Tahun 2014 – 2019.

Kepala dinas Kesehatan, dr. Achmad Azis,M.Kes menekankan dengan SPM yang baru Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten menjadi sangat jelas pembagian kewenangan yang minimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Melalui pertemuan dimaksud, diharapkan diperoleh dukungan yang lebih besar dari pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten) dalam penyelenggaraan SPM sehingga diperoleh target dan capaian program sesuai dengan yang telah ditetapkan dan mempunyai daya ungkit terhadap capaian SPM pada tahun 2015 dan 2016.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here