Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat laksanakan pelatihan Erenggar

0
1621

Dalam rangka mendukung perkembangan aplikasi dan pemanfaatan E-Renggar yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Dinas Kesehatan  Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Pertemuan Pemantapan Implementasi Aplikasi E-renggar Tingkat Provinsi Sulawesi Barat

Kegiatan itu dilaksanakan selama 3 hari, 14 – 16 Desember  2016, di Hotel dMaleo Mamuju dengan mengundang 35 peserta dari Dinkes Kabupaten, RSUD Kabupaten dan RSUD Provinsi Sulawesi Barat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dr. Achmad Azis menyampaikan, Kemenkes telah memiliki perangkat lunak berbasis online yang disebut E-renggar. “E-Renggar merupakan perangkat lunak berbasis online yang dimiliki oleh Kemenkes untuk menunjang fungsi perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi dalam satu perangkat lunak yang terpadu.

E-Renggar ditujukan untuk mempermudah kerja dari petugas pelaksana perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi dengan menggunakan sistem terpadu berbasis online. E-Renggar akan menjadi sistem utama dalam proses perencanaan, penganggaran dan monitoring serta evaluasi.

Dijelaskan, kegunaan dari aplikasi E-Renggar antara lain untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam proses perencanaan yaitu evidence based planning dalam setiap tahapan. Selain itu, untuk mengefisiensikan kerja dengan sistem online yang terukur dan transparan.

“Tidak hanya itu, E-Renggar juga dapat memperkuat peran provinsi sebagai wakil pemerintah pusat sesuai Permendagri nomor 24/2011. Dari aspek lingkungan aplikasi ini juga akan mendukung program go-green dengan mengurangi salinan dokumen fisik dalam proses pengusulan dan perencanaan.

Jenis pembiayaan yang dikelola oleh sistem E-Renggar adalah dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) baik murni atau perubahan dan dana alokasi khusus (DAK). Pengguna aplikasi ini adalah Kemenkes RI sebagai super admin dan terbagi atas kewenangan Dinkes Kabupaten/Kota untuk dana APBN TP dan DAK , RSUD Kabupatan/Kota untuk dana APBN TP dan DAK, RSUD Provinsi untuk dana APBN TP dan DAK, Dinkes Provinsi untuk dana APBN (sebagai dekon).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here