Regulasi Kemenkes tentang Akreditasi PKM dan RS

0
1942

Sasaran program pembinaan upaya kesehatan dalam Rencana Strategis Kemenkes 2015 – 2019 adalah meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas bagi masyarakat. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah : Jumlah kecamatan yang memiliki minimal 1 Puskesmas yang tersertifikasi akreditasi sebanyak 5.600 dan Kabupaten / Kota yang memiliki minimal 1 RSUD yang tersertifikasi nasional sebanyak 481

Di Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016, untuk Puskesmas belum ada yang terakreditasi dan untuk RS ada 3 RSUD yang terakreditasi 2007 (5 Pelayanan), yaitu RSUD Kab. Mamuju, RSUD Kab. Majene dan RSUD Kab. Polewali Mandar.

Kesiapan Kabupaten dalam proses akreditasi Puskesmas sangat berkaitan erat dengan pelaksanaan kegiatan Penilaian Puskesmas Berprestasi yang telah dilakukan di tahun 2016 ini, dimana Penilaian Puskesmas Berprestasi dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian yang mengacu pada standar akreditasi puskesmas untuk menilai proses penyelenggaraan pelayanan dan pencapaian kinerja puskesmas. Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan verifikasi berdasarkan self assessment dari instrumen penilaian dan dokumen pendukung yang dibuat oleh Puskesmas dan Dinkes Kabupaten. Dengan adanya self assessment dan lengkapnya dokumen pendukung tersebut berarti Dinkes Kabupaten telah melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap puskesmas untuk menuju akreditasi. Adapun Kabupaten yang telah melakukan persiapan akreditasi melalui keterlibatan dalam penilaian puskesmas berprestasi, yaitu Kab. Majene, Kab. Polewali Mandar, Kab. Mamasa dan Kab. Mamuju Utara.

Sebelum Puskesmas dinyatakan terakreditasi, harus melalui alur proses Akreditasi Puskesmas, sebagai berikut :

  1. Puskesmas mengajukan permohonan akreditasi ke Dinkes Kabupaten
  2. Dinkes Kabupaten mengecek kesiapan puskesmas
  3. Dinkes Kabupaten mengajukan surat permohonan akreditasi ke Dinkes Provinsi
  4. Dinkes Provinsi meneruskan permohonan dan membuat rekomendasi puskesmas yang akan diusulkan kepada Komisi Akreditasi
  5. Komisi Akreditasi menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor
  6. Tim surveyor melakukan survei akreditasi
  7. Tim surveyor mengirim hasil survei kepada koordinator surveyor
  8. Koordinator surveyor meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi Akreditasi
  9. Komisi Akreditasi menerbitkan sertifikasi yang kemudian dikirimkan kepada Dinkes Provinsi
  10. Dinkes Provinsi meneruskan sertifikasi kepada Dinkes Kabupaten
  11. Dinkes Kabupaten menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas

Dan semoga melalui akreditasi puskesmas dan RS ini semua proses penyelenggaraan  di puskesmas dan RS, termasuk SDM, biaya, sarana, prasarana dan alat kesehatan menjadi terstandar sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here