Dinas Kesehatan di
bidang Sekretariat seksi Perencanaan dan keuangan melaksanakan kegiatan
pertemuan kordinasi program maras bidang kesehatan pada tanggal 5 juli 2019 di
hotel D’Maleo Mamuju, kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Pusat dari Kementrian Kesehatan RI, Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala BAPPEDA Provinsi Sulawesi Barat, Kepala
BPMD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bidang/ Seksi lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi
Peserta yang diundang dalam kegaiatan tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan dan kasubag program mamuju, Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat desa kab.mamuju, Kepala pmberdayaan masyarakat desa kab.majene, Kepala puskesmas tappalang, Kepala puskesmas bambu, Kepala puskemas salissingan, Kepala puskesmas topore, kepala puskesmas tarailu, Kepala puskesmas dungkait, Kepala puskesmas tommo, kepala puskesmas, bonehau, kepala pusksesmas ranga-ranga, Kepala puskesmas botteng, Kepala desa karampuang, kepala desa bala-balakang, kepala desa batu ampa, kepala desa losso, Kepala desa lebani, Kepala desa kalepu, Kepala desa tamalea, Kepala desa kalepu, Kepala desa tamalea, Kepala desa rante doda, Kepala desa pammulukang, kepala desa botteng utara.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”untuk mendukung “Indoseia Sehat”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” Selaras dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, merumuskan Visi Sulawesi Barat Maju & Malaqbi.
Plt.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dr.Hj.Indahwati Nursyamsi, M.Kes menyampaikan dalam sambutanya Tujuan Program MARASA untuk Pengembangan desa yang mandiri, cerdas dan sehat berbasis kawasan pedesaan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat pedesaan agar mampu mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 22 terdapat empat penugasan dari pemerintah daerah Provinsi/ Pemerintah daerah Kabupaten Kota yakni penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun tentang PROGRAM DESA MARASA merupakan salah satu bentuk dukungan dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Edit By. Muh.Yusran,SKM