Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

0
1199

Pembangunan Kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Berbagai indikator kesehatan masyarakat telah menunjukkan terjadinya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang signifikan. Indikator tersebut antara lain adalah terjadinya peningkatan umur harapan hidup, terjadinya penurunan angka kematian ibu melahirkan, terjadinya penurunan angka kematian bayi dan balita serta terjadinya penurunan prevalensi gizi kurang pada anak balita.

Pencapaian tersebut tidak lepas dari ketersediaan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan berbagai program kesehatan, antara lain sumber daya manusia   kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan merupakan unsur utama yang mendukung  subsistem kesehatan Iainnya.

Untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah kemudian menetapkan bahwa tenaga kesehatan adalah tenaga yang memiliki jenjang pendidikan minimum Diploma III. Hal tersebut dituangkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 9 yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga kecuali tenaga medis. Sementara itu, harus diakui bahwa di lapangan saat ini masih banyak tenaga yang bekerja di unit pelayanan, khususnya didaerah terpencil, tertinggal serta perbatasan dan kepulauan (DTPK), yang memiliki jenjang pendidikan menengah (JPM) dan jenjang pendidikan Diploma I (JPT DI), yang belum memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal sesuai profesinya karena berbagai kendala padahal mereka telah memiliki pengalaman bekerja cukup lama, memliki kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan, kursus, dan pendidikan non-formal lainnya.

Pada periode tahun 2017 sampai dengan 2020, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Ristek Dikti telah mengembangkan Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Tenaga Kesehatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan melibatkan 471 Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ditunjuk sebagai penyelenggara RPL berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor 113/M/KPT/2017 tahun 2017 dan Nomor 181/M/KPT/2018 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau. Dalam program tersebut, dilakukan pengakuan capaian pembelajaran tenaga kesehatan dalam jabatan selama melaksanakan tugasnya yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal jenjang kualifikasi Diploma Tiga. Dengan pengakuan capaian pembelajaran ini, maka tenaga kesehatan dalam jabatan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang kualifikasi Diploma Tiga tanpa perlu mengikuti semua mata kuliah dalam jenjang kualifikasi tersebut.

Tenaga kesehatan yang telah ditingkatkan kualifikasinya melalui Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan sampai dengan tahun 2020 berjumlah 34.628 orang. Namun demikian sampai dengan saat ini masih terdapat tenaga kesehatan yang masih bekerja dan telah memiliki pengalaman selama beberapa tahun di beberapa fasilitas kesehatan tidak lagi memenuhi syarat untuk bekerja sebagai tenaga kesehatan karena kualifikasinya belum memenuhi syarat sebagai tenaga kesehatan (belum memiliki kualifikasi Diploma Tiga). Selain itu, terdapat usulan dari Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Institusi Pendidikan serta masyarakat untuk dapat mengikuti RPL.

Mengingat hal tersebut,  Kementrian Kesehatan berencana untuk melanjutkan program tersebut dengan melibatkan beberapa Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pada tahun 2021. Dan saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan pendataan untuk tenaga kesehatan pendidikan dibawah Diploma III untuk dapat diusulkan mengikuti Program RPL di tahun 2021.

By.      Andi Karyawati, SKM., M.Kes

Administrator Ahli Muda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here