Penguatan Kapasitas & Koordinasi Dengan Tim Pertimbangan Klinis Provinsi Sulawesi Barat

0
979

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan  Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi Sulawesi Barat, Dra. Hj. Sufiani, Apt, M. Kes yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, pada kamis, 28 November 2019 di Grand Maleo Hotel & Convention yang dihadiri oleh 56 orang peserta, terdiri dari Puskesmas, Dinas Kesehatan, RSUD Kab/Kota se Provinsi Sulawesi Barat, BPJS kesehatan, Organisasi Profesi, Akademisi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan & SDMK Dinas Kesehatan Prov. Sulbar ,P2JK ( Pusat Pertimbangan dan Jaminan Kesehatan ), Dewan Pertimbanagan Klinis Pusat menjadi narasumber pada kegiatan  penguatan kapasitas dan kordinasi dengan tim pertimbagan klinis provinsi

Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu program kesehatan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan telah dirasakan manfaatnya sehingga perlu dijaga sustainabilitas.

“Pencegahan dan penanganan kecurangan (FRAUD) dalam pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Pasal 92 – 95 yaitu (1) Sistem pencegahan kecurangan dilakukan secara sistematika, terstruktur dan komprehensif, (2) Menteri Kesehatan, Kepala Dianas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas kesehatan Kab/Kota dapat memberikan sanksi administrasi ( teguran lisan, teguran tertulis, pemerintah mengembalikan kerugian ). (3) Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kecurangan dibentuk tim terdiri dari kemenkes. K/L BPJS Kesehatan dan KPK.” Ujar dr. Christian S Mamahit, M. Kes

Dr. Nasdaldy, Sp OG (K) menyampaikan Bahwa Tugas Tim pertimbangan Klinis yaitu menyelesaikan sengketa yang terjadi antara BPJS dengan Providernya ( Rumah Sakit , Puskesmas, Dokter Praktek yang bekerja sama dengan BPJS ), pertimbangan Klinis juga sebagai penyelesain sengketa ( Mahkamah ) dan penguatan sistem JKN.

Edited. Muh. Yusran, SKM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here