Menjawab Tantangan Kompetensi Tenaga Kesehatan menanggulangi KLB dan Wabah di “Masa Pandemi” melalui Tim Gerak Cepat (TGC)

0
5121

Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular dan keracunan makanan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan jatuhnya korban kesakitan dan kematian yang banyak, menyerap anggaran biaya yang besar dalam upaya penanggulangannya, berdampak pada sektor ekonomi, pariwisata serta berpotensi menyebar luas lintas kabupaten/kota, provinsi bahkan antar negara. Diare, campak, difteri, demam berdarah, keracunan makanan adalah jenis penyakit yang sering menyebabkan KLB di Indonesia. Jenis KLB penyakit lainnya juga terjadi walaupun jarang adalah KLB Polio, HFMD, Malaria, dan yang sekarang sedang terjadi adalah wabah pandemi Covid-19.

Penanggulangan KLB dan wabah penyakit menular diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan No.501 tahun 2010 tentang Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah. Kejadian KLB perlu dideteksi secara dini dan diikuti tindakan yang cepat dan tepat, perlu diidentifikasi adanya ancaman KLB beserta kondisi rentan yang memperbesar risiko terjadinya KLB agar dapat dilakukan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan KLB. Atas dasar inilah maka sangat dibutuhkan peningkatan kapasitas tenaga puskesmas khususnya Tim Gerak Cepat (TGC) Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam upaya melakukan respon pencegahan dan penanggulangan KLB di wilayah kerjanya. Untuk itulah diperlukan pelatihan bagi tenaga TGC di Puskesmas untuk meningkatkan kompetensi dalam membantu penanggulangan KLB dan atau wabah di wilayah kerja masing-masing.

Adapun beberapa kompetensi yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pelatihan tersebut yaitu tenaga kesehatan di puskesmas yang tergabung dalam Tim Gerak Cepat diharapkan mampu :

  1. Melakukan surveilans penyakit menular potensial KLB dan wabah
  2. Melakukan penyelidikan epidemiologi penyakit menular potensial KLB dan wabah
  3. Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi terkait penyakit potensialal KLB dan wabah
  4. Melakukan manajemen kasus penyakit menular potensial KLB dan wabah
  5. Melakukan pengelolaan spesimen penyakit menular potensial KLB dan wabah
  6. Melakukan komunikasi risiko penyakit menular potensial KLB dan wabah
  7. Melakukan kerjasama tim dalam penanggulangan penyakit menular potensial KLB dan wabah

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2021 ini melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan memiliki agenda kegiatan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di puskesmas pada ranah tersebut yang diharapkan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien sehingga Tim Gerak Cepat yang ada di Puskesmas dapat berkontribusi maksimal dalam pencegahan KLB dan Wabah di wilayah kerja masing-masing terlebih masa pandemi covid-19 yang saat ini masih melanda diberbagai daerah di Provinsi Sulawesi Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here