Menjawab Kebutuhan & Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui Perencanaan SDMK Bottom – Up

0
1497

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melalui Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Dukungan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Badan PPSDMK Kemenkes RI melaksanakan Workshop Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan pada tanggal 08 – 10 Mei 2019 di Mamuju. Dalam pertemuan tersebut hadir Narasumber dari Pusrenggun Badan PPSDMK Kemenkes RI  Ibu Hani Annadaroh,SKM,MKM dan dr. Sondang Whita Kristina Tambun untuk memfasilitasi para peserta pertemuan yang berasal dari Dinas kesehatan dan RSUD Se- Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan manajemen SDM kesehatan melalui perencanaan SDM berbasis aplikasi online yang terus dikembangkan oleh kementerian Kesehatan.

Pada pertemuan tersebut juga, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (dr. H. Achmad Azis,M.Kes) memberikan araahan agar perencanaan tenaga kesehatan sesuai standar tetap berpedoman pada PERMENKES No. 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan SDM Kesehatan, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perhitungan kebutuhan tenaga dapat menggunakan metode Analisis Beban Kerja (ABK) dan metode standar ketenagaan minimal untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Harapannya, hasil perhitungan ini nantinya menjadi baseline data dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat dan secara luas dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perekrutan tenaga seperti perekrutan tenaga melalui program Kementerian Kesehatan yaitu Tenaga Nusantara Sehat , pemerataan persebaran tenaga (redistribusi oleh Pemerintah Daerah) serta pemenuhan tenaga sesuai standar melalui peningkatan kapasitas (pendidikan dan pelatihan). Disamping itu, dengan dilakukannya manajemen SDM kesehatan khususnya pada tahap perencanaan kebutuhan SDM yang berbasis data valid dan up to date ini diharapkan juga mampu mendorong pencapaian Program Indonesia Sehat dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten melalui Kebijakan Pemenuhan Tenaga Kesehatan yang tepat sasaran, tepat penempatan dan tepat pendayagunaannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here