KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

0
993

Rumah Sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang komplek, yang menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian serta mencakup berbagai tindakan maupun disiplin medis. Dalam peraturan menteri kesehatan RI No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit baik izin mendirikan dan izin operasi penetapannya berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan untuk RS kelas A, sedangkan kelas B ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah rokemendasi dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, sementara kelas C dan D ditetapkan oleh Pemerinatah Daerah Kabupaten setelah mendapatkan rokemendasi dari jabatan yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten. Penetapan kelas RS adalah penetapan pengelompokan RS berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan untuk kelas D minimal 2 pelayanan dari 4 spesialis dasar yang di persyaratkan, untuk RS kelas C di persyaratkan 4 pelayanan spesialis dasar yaitu spesialis anak, Obgyn, bedah, dan penyakit dalam, kelas B minimal 3 orang untuk masing-masing pelayanan spesialis dasar, 2 dr. Spesialisuntuk setiap jenis pelayanan spesialis penunjang, 8 pelayanan medis spesialis lain ( meliputi mata, telinga, hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin kedokteran jiwa, paru orthopedic, urologi, bedah syaraf, bedah plastik dan kedokteran forensic), minimal 2 pelayanan subspesialis dari 4 subspesialis dasar paling sedikit 3 pelayananan medis spesialis gigi dan mulut, untuk kelas A minimal 6 orang untuk masing-masing pelayanan medic spesialis dasar, 3 orang untuk setiap jenis pelayanan penunjuang medic, 3 orang untuk setiap jenis pelayanan medic spesialis lain, 2 orang untuk setiap jenis pelayanan medic subspesialis dan 1 orang untuk setiap jenis pelayanan medic spesial gigi mulut.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini bidang pelayanan kesehatan dasar telah melakukan pembinaan pembinaan dan pengawasan tentang klasifikasi dan perizinan RS, yang ahirnya akan bermuara pada mutu pelayanan kesehatan itu sendiri baik pada RS pemerintah daerah maupun RS Swasta, salah satunya adalah RS Banua Mamase yang telah beroperasi sejak tahun 1939 yang merupakan RS yang dibangun oleh yayasan kesehatan Gereja Toraja Mamasa telah mengajukan permohonan untuk penetapan kelas, untuk itu Tim Visitasi Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan Visitasi/tinjauan lapangan yang dipimpin lansung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dr. H. Achmad Aziz, M.Kes yang didampingi oleh Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

Dalam Visitasi tersebut selain meninjau secara langsung jenis pelayanan yang diberikan juga meninjau sarana, prasarana dan alat kesehatan serta dilakukan diskusi bersama pemilik yayasan, pihak manajemen dan staf pelayanan RS untuk pengembangan RS dengan harapan bahwa RS banua Mamase walaupun milik swasta dalam memberikan pelayanan tetap mengedepankan mutu ini sejalan dengan konsep good Gevernance dimana pemerintah berperan menciptakan iklim yang baik dan kondusif, swasta berperan menciptakan lapangan kerja dan memberikan pelayanan dan masyarakat berperan mendorong interaksi dan berpartisipasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here