Dinkes Sulbar melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Akreditasi Puskesmas

0
443
di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat,

Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Mutu Pelayanan Kesehatan melaksanakan Bimbingan teknis Pengisian Indikator Nasional Mutu (INM)  dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 15 November 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, drg. Asran Masdy, SKG, MAP dalam sambutannya menekankan bahwa pelaksanaan akreditasi merupakan salah satu upaya dalam menjamin peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Melalui pelaksanaan standar akreditasi puskesmas, diharapkan memberikan manfaat tidak hanya bagi kepuasan pasien karena pelayanan yang diberikan sesuai standar sehingga aman, tetapi juga bagi kepuasan dan keamanan petugas kesehatan, karena pelayananan yang diberikan sesuai aspek legal dan pedoman tindakan medis. Adapun Provinsi Sulawesi Barat memiliki 98 Puskesmas dan 85 (86,73%) diantaranya telah terakreditasi dengan 3 kriteria 18 dasar, 54 Madya dan 13 terakreditasi utama.

Tim Kementerian kesehatan yang hadir dalam kegiatan adalah Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian kesehatan, dr. Kalsum Komaryani, MPPM dalam paparannya menyampaikan bahwa arah kebijakan RPJMN 2020 – 2024 adalah Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi salah satunya dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelayanan kesehatan primer.

Strategi Penguatan pelayanan kesehatan primer dilakukan melalui 3 penguatan yaitu peningkatan akses, peningkatan mutu dan regionalisasi rujukan. Terdapat 7 dimensi mutu pelayanan kesehatan yakni aman, adil, berorientasi pasien, tepat waktu, efektif dan efisien.

“Dengan mutu pelayanan kesehatan, maka tingkat pelayanan akan meningkatkan outcome yang diharapkan sesuai standar pelayanan, perkembangan ilmu, hak pasien dan keterlibatan pasien dan masyarakat” ujar dr. Kalsum kepada perwakilan Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang hadir.

Dalam mendorong transformasi Akreditasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maka kementerian kesehatan mendorong Transformasi Akreditasi melalui kebijakan:

  1. Mendorong penetapan RPMK akreditasi puskesmas, klinik, labkes & UTD
  2. Standar akreditasi ditetapkan oleh Kementerian kesehatan
  3. Standar biaya survey ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
  4. Juknis survei akreditasi ditetapkan oleh kemenkes
  5. Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan survei akreditasi
  6. Kurikulum & modul pelatihan bagi calon surveior akreditasi ditetapkan oleh kemenkes
  7. penyelenggaraan survei oleh kemenkes bersama lembaga

 

Oleh : Muh Saleh – Pengevaluasi Program dan Kinerja Dinas Kesehatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here