Bertempat di Café Batistuta Polewali Mandar, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar melakukan pertemuan sinkronisasi data Standarisasi Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, 20 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini bertujuan untuk melakukan Sosialisasi dan Advokasi Implementasi Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan Kabupaten kepada Dinas Kesehatan dan jajarannya dan sosialisasi perhitungan kebutuhan anggaran kegiatan sesuai indikator SPM.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat implementasi penerapan SPM di daerah, dimana Pemerintah kabupaten wajib menerapkan SPM bidang kesehatan.
SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting bidang kesehatan dalam proses perencanaan dan penganggaran di kabupaten.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Polewali Mandar ini menghadirkan Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Badan Pusat Statistik Polewali Mandar dan Dinas kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Peserta kegiatan adalah para kepala Puskesmas dan pengelola SPM Kesehatan Puskesmas se Kabupaten Polewali Mandar dan beberapa pengelola program teknis di Dinas Kesehatan Kabupaten.
Dalam kegiatan ini tim Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan 2 poin utama yaitu terkait Peraturan Menteri Kesehatan dan tools penyusunan penganggaran berbasis SPM dengan menggunakan tools ecosting SPM.
Dalam Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Penerapan SPM Bidang Kesehatan terdapat 12 variabel SPM yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu :
- Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
- Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
- Pelayanan Kesehatan pada Bayi Baru Lahir
- Pelayanan Kesehatan Balita
- Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar
- Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif
- Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut
- Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
- Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
- Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
- Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
- Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko terinfeksi HIV
Mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga negara, maka seluruh warga negara penerima harus memperolehnya pelayanan minimal bidang kesehatan (100 %).