Pembekalan tenaga PTT Sulbar

0
1128

Sebelum melaksanakan tugas – tugas pelayanan kesehatan di desa penugasan, Dokter PTT dan Bidan PTT sebagai Pegawai Tidak Tetap diharapkan mengetahui dan memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya dalam mendukung program – program pembangunan kesehatan di wilayah penugasan. Disamping itu, diharapkan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap sebagai Dokter di daerah terpencil maupun Bidan di Desa mampu melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan melalui Puskesmas dan Pos Kesehatan Desa. Untuk itu, dipandang perlu untuk memberikan pembekalan kepada tenaga Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan RI  sebelum melaksanakan tugasnya sebagai Bidan di Desa, demikian dikatakan oleh Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr.Achmad Azis,M.Kes dalam acara pembekalan Dokter dan Bidan PTT di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 10 Desember 2014

Ditegaskan pula oleh kadinkes Provinsi Sulbar, bahwa Tujuan Umum , adanya pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai Bidan PTT serta tanggung Jawab dan tugasnya sebagai tenaga kesehatan dalam melaksanakan program kesehatan, terutama peningkatan kesehatan ibu dan anak. Disamping itu secara khusus kegiatan Pembekalan Bidan PTT pada tahun 2014 ini bahwa Bidan harus dapat :

  1. Memahami hak dan kewajibannya sebagai Bidan PTT Pusat.
  2. Memahami tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan kesehatan di desa sebagai tenaga kesehatan.
  3. Mampu memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi dan terpadu dengan Pemerintahan Desa setempat maupun dengan instansi atau sektor terkait

Selain itu dalam Permenkes No 7 tahun 2013 tentang pengangkatan dan penempatan Dokter dan bidan sebagai Pegawai tidak tetap bahwa Pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban:

  1. menjamin keselamatan dan keamanan bagi Dokter dan Bidan sebagai PTT dalam melaksanakan tugas;
  2. menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas tempat tinggal yang layak untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  3. menerbitkan surat izin praktik untuk Dokter dan surat ijin kerja untuk Bidan yang mengikuti program PTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan tunjangan lain sesuai kemampuan masing-masing daerah kepada Dokter dan Bidan sebagai PTT..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here