63,49 Persen Penduduk Sulawesi Barat tercover JKN

0
1596

BPJS kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Pelaksanaan Program JKN – KIS Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Hotel dMaleo Mamuju. Hadir dalam kegiatan ini Sekda Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Bupati Mamasa, Wakil Bupati Majene, Sekda Mamuju Utara, Asisten Mamuju, Mamuju Tengah dan Polewali Mandar, Ketua Komisi DPRD Kab yang membidangi Kesehatan, Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Kepala Dinas Sosial, dan beberapa SKPD yang terkait

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Ismail Zainuddin,M.Pd dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk menuju Universal Helath Coverage sebelum tahun 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dr. Achmad Azis dalam paparannya mengatakan Jumlah penduduk Sulawesi Barat sebanyak pada tahun 2016 sebanyak 1.522.626 jiwa (Biro Tapem Sulbar). Kepesertaan JKN Provinsi Sulawesi Barat per Juli 2016 mencapai 966.737 atau 63,49 % dari jumlah penduduk. Kondisi ini memungkinkan seluruh penduduk Provinsi Sulawesi Barat mempunyai Jaminan Kesehatan sebelum tahun 2019

Undang – Undang mengamanatkan fakir miskin dan anak terlantar di tanggung oleh Negara. Baik pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah mengupayakan kewajibannya terbukti Penduduk yang ditanggung oleh pemerintah Pusat (PBI) sebanyak 531.021 Jiwa, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah 208.128 jiwa

Sebanyak 555.889 jiwa penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan memungkinkan menjadi peserta JKN melalui PBI, Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, didaftarkan oleh pemberi kerjanya, mendaftar secara mandiri atau seluruhnya dapat didaptarkan oleh pemerintah daerah, hal ini sesuai pasal 6A Peraturan Presiden No 111 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan preseden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Perlu penyiapkan data penduduk berbasis data dinas kependudukan dan catatan sipil untuk didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten perlu bersinergi dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan penduduk Non JKN-KIS di kelas III melalui sharing biaya 70% ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan 30% ditanggung oleh pemerintah Provinsi. Untuk mengurangi beban pemerintah daerah, maka pemerintah daerah perlu menetapakan perda wajib JKN bagi penduduk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here