Tugas & Fungsi

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat  dalam Peraturan Gubernur  Sulawesi Barat Nomor   45   Tahun  2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat  sebagai berikut :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Kesehatan Masyarakat;
  3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
  4. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan.

Setiap Kepala Bidang membawahi 3 (tiga) Kepala Seksi sesuai bidangnya. Sedangkan Sekretaris dibantu 2 (dua) Kepala Sub Bagian yaitu Sub Bagian Umum dan kepegawaian, Sub Bagian program dan Keuangan.

Dinas Kesehatan Provinsi juga mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggungjawab langsung kepada kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat dan hubungan koordinasi dengan bidang lain yaitu UPTD Laboratorium kesehatan  Daerah Pelayanan Darah.

Dalam Pergub tersebut Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan dan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan penetapan program kerja dan rencana pembangunan kesehatan;
    1. memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
    1. penyelenggaraan dan menetapkan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah  Provinsi Sulawesi Barat;
    1. penyelenggaraan fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, kesekretariatan regulasi dan kebijakan kesehatan, bina pelayanan kesehatan, bina pengendalian pencegahan penyakit dan kesehatan lingkungan serta sumber daya kesehatan;
    1. pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur mengenai situasi kesehatan sebagai bahan penetapan kebijakan umum  Sulawesi Barat;
    1. penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lain untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas;
    1. penyelenggaraan koordinasi penyusnan rencana strategis, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan serta  Laporan Kinerja Instansi pemerintah (LKjIP), LPPD, LKPJ dinas yang meliputi kesekretariatan, regulasi dan kebijakan kesehatan, bina pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta sumber daya kesehatan;
    1. penyelenggaraan koordinasi dan membina UPTD;
    1. penyelenggaraan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka menyelenggarakan pelayanan umum dibidang kesehatan;
    1. penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    1. penyelenggaraan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/kota; dan penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait.